Perpres Mekanisme Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional Terbit, Ini Isinya
Berita

Perpres Mekanisme Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional Terbit, Ini Isinya

Keputusan perlu atau tidaknya persetujuan DPR terhadap perjanjian perdagangan internasional yang disampaikan oleh Presiden, dilakukan paling lama 60 hari kerja pada masa sidang.

RED
Bacaan 2 Menit

Apabila DPR mengambil keputusan untuk menyetujui pengesahan perjanjian perdagangan internasional, pemrakarsa menyusun Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Presiden dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai Pasal 6 Ayat (1), apabila DPR tidak mengambil keputusan dalam waktu paling lama 60 hari kerja pada masa sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pemerintah dapat memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan DPR.

“Berdasarkan persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), pemrakarsa menyusun Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Presiden dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Pasal 7 ayat (1). (Baca: Antisipasi Covid-19, Regulasi Penghambat Perdagangan Internasional Perlu Dihapus)

Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional telah ditetapkan, sesuai Pasal 8, Pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara menyampaikan Peraturan Presiden mengenai Pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional kepada DPR.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 9 Perpres tersebut yang diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada tanggal 23 Juni 2020 tersebut.

Tags:

Berita Terkait