Berikut perbandingan beberapa perpres tentang jaminan Kesehatan terkait besaran iuran peserta BPJS mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
Perpres 82/2018 | Perpres 75/2019 | Perpres 64/2020 |
Rp25.500,00 untuk pelayanan Kelas III | Rp42.000,00 untuk pelayanan Kelas III | Januari-Maret 2020 besaran iuran, Rp42.000 (Kelas III); Rp110.000 (Kelas II); Rp160.000 (Kelas I). |
Rp51.000,00 untuk pelayanan Kelas II | RpRp110.000,00 untuk pelayanan Kelas II | April-Juni 2020 besaran iuran, Rp25.500 (Kelas III); Rp51.000 (Kelas II); Rp80.000 (Kelas I). |
Rp80.000,00 untuk pelayanan Kelas I | Rp160.000,00 untuk pelayanan Kelas I | Mulai 1 Juli 2020, besaran iuran Rp42.000 (Kelas III); Rp100.000 (Kelas II); Rp150.000 (Kelas I). |
Tak peka dan berempati
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani berpendapat pemerintah tak peka dan berempati terhadap suasana kebatinan ekonomi masyarakat yang amburadul akibat terdampak Covid-19. “Pemerintahan Jokowi seolah memberi ‘kado’ pil pahit yang mesti ditelan masyarakat di momen hari raya Idul Fitri,” kata Netty.
Padahal, rakyat sedang gusar dengan semakin banyaknya beban hidup yang harus ditanggungnya. Seperti kenaikan tarif dasar listrik, harga BBM yang tak kunjung turun, hingga daya beli masyarakat yang terus mengalami penurunan. “Kebijakan kenaikan ini semakin mempersulit kehidupan masyarakat dan membuat hidup masyarakat semakin sengsara dan ambyar,” kata dia.
Meski begitu, kebijakan subsidi yang diberikan kepada peserta mandiri kategoeri (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan tepat sasaran mengingat karut-marutnyapersoalan data kepesertaan BPJS. Apalagi, jumlah peserta kelas III paling banyak dibanding kelas lain setelah terjadi migrasi dari kelas I dan II ke kelas III akibatkan kenaikan premi Perpres 75/2019.
“Seharusnya Presiden melaksanakan putusan MA secara sungguh-sungguh, karena putusan ini mengikat. Jangan malah bermain-main dan mengakali serta menciderai hukum dengan menerbitkan Perpres 64/2020 ini. Seharusnya pemerintah menjadi contoh institusi yang baik dan taat hukum, jangan malah sebaliknya,” ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR lain, Saleh Partaonan Daulay menilai menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan melalui Perpes 64/2020 selain tak mematuhi putusan MA, pemerintah diduga “berselancar” dengan mencari cara baru untuk melawan hukum. “Sejak awal, saya menduga pemerintah akan ‘berselancar’. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan perpres baru, tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA,” kata dia.