Perpres Iuran BPJS Layak Diuji Materiil
Berita

Perpres Iuran BPJS Layak Diuji Materiil

Kenaikan iuran BPJS secara signifikan memicu gelombang protes dari publik.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Maka dengan melihat fakta-fakta tersebut, Johan menegaskan jika pihaknya mendukung adanya upaya Uji Materiil terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang diajukan oleh rekan-rekan di Surabaya. 

 

Setidaknya, ada tiga alasan di balik dukungan uji materiil terhadap Perpres 75/2019 tersebut. Pertama, Perpres 75/2019 belum memenuhi rasa keadilan sehingga layak apabila peserta BPJS Kesehatan mengajukan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung karena bertentangan dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 maupun UUD 1945.

 

(Baca: Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Diharap Jadi Skenario Terakhir)

 

Kedua, Perpres 75/2019 diterbitkan secara terburu-buru (prematur). Seharusnya, lanjut Johan, materi dalam beleid ini mencantumkan semua batang tubuh yang diatur agar berkesesuaian antara pasal yang satu dengan pasal yang lain, sehingga memenuhi semua syarat pembentukan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2019. Dan ketiga, Perpres 75/2019 perlu dikaji ulang agar berorientasi pada kejelasan dan kejernihan pengertian yang bersifat Kognitif sehingga  perumusannya harus jelas, berkesusaian muatan materinya dan berpedoman pada asas kemanfaatan dan keadilan.

 

Protes

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay memprotes pernyataan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Fachmi Idris soal defisit keuangan dan kebijakan pemerintah menaikkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

"Pak Menteri menyatakan siap memberikan gajinya untuk membantu defisit keuangan BPJS Kesehatan. Maksudnya apa? Ingin mengambil simpati masyarakat?" protes Saleh dalam rapat kerja Komisi IX bersama Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (5/11).

 

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan defisit BPJS Kesehatan sudah sangat besar. Gaji seluruh pejabat di Indonesia diserahkan saja tidak akan cukup untuk menutupi defisit yang terjadi. Apalagi aparatur sipil negara sudah dipotong gajinya untuk iuran peserta BPJS Kesehatan.

 

Alih-alih memberikan pernyataan yang ditujukan untuk mengambil simpati masyarakat, Saleh meminta Menteri Kesehatan memikirkan inovasi baru untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait