Perpres Ini Jamin Lebih dari 88 Jenis Penyakit Akibat Kerja
Utama

Perpres Ini Jamin Lebih dari 88 Jenis Penyakit Akibat Kerja

Implementasi Perpres No.7 Tahun 2019 ini harus diikuti dengan dituntaskannya revisi PP No.44 Tahun 2015 terutama jaminan penyakit akibat kerja baik bagi pekerja swasta maupun pemerintahan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Minim sosialisasi

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar berpendapat jenis penyakit akibat kerja yang dijamin Perpres No.7 Tahun 2019 jauh lebih banyak daripada sebelumnya. Meski demikian, proses sosialisasi penyakit akibat kerja ini tergolong minim, sehingga jarang diketahui pengusaha dan pekerja. Akibatnya, mereka tidak mengklaim bila pekerja mengalami penyakit akibat kerja.

 

Ketentuan penyakit akibat kerja ini seharusnya bisa dipermudah dengan dibolehkannya pekerja melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui diagnosis dokter. Selama ini BPJS Ketenagakerjaan hanya mengakui penyakit akibat kerja bila ada laporan pengusaha dan dilegitimasi pengawas ketenagakerjaan.

 

“Tentunya birokrasi ini bisa disederhanakan dengan membolehakan pekerja langsung melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” usul Timboel.

 

Timboel mendesak terbitnya Perpres No.7 Tahun 2019 ini harus diikuti dengan dituntaskannya revisi PP No.44 Tahun 2015 yang sudah berproses hampir 4 tahun. Perpres No.7 Tahun 2019 layaknya juga mencakup penyakit akibat kerja bagi kalangan aparat sipil negara (ASN) baik PNS dan PPPK. Dengan begitu, ada keseragaman jenis penyakit akibat kerja yang ditanggung.

 

Dia juga menekankan sinergi antar badan penyelenggara jaminan, seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PT Taspen, PT Asabri, PT Jasa Raharja, dan Jasindo (untuk nelayan) diperlukan untuk mendukung penurunan defisit yang terjadi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tags:

Berita Terkait