Perpres BPJS Kesehatan Sudah Diganti, Cek Perbedaan Isinya
Terbaru

Perpres BPJS Kesehatan Sudah Diganti, Cek Perbedaan Isinya

BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dihapus lalu digantikan oleh BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Lalu, pada Ayat 5 menjelaskan dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2, menteri terkait melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.

Evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Untuk perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B beleid tersebut. Ayat 6 pasal itu menyebutkan, menteri kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit.

Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Mengenai manfaat, tarif, dan iuran tersebut kan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025 mendatang.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, serta perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Namun, meski begitu tarif iuran BPJS tahun 2025 diperkirakan masih sama dengan tahun ini. Berikut adalah daftar iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku, yaitu Kelas 1 sebesar Rp150 ribu per bulan, Kelas 2 Rp100 ribu per bulan, dan Kelas 3 Rp42 ribu per bulan dengan subsidi pemerintah Rp7.000.

Meski besar iurannya berbeda, semua kelas perawatan BPJS akan menerima perawatan, seperti konsultasi dokter, perawatan lab, dan obat-obatan yang sama. 

Tags:

Berita Terkait