Perpres Beneficial Ownership Perlu Diatur Level UU
Terbaru

Perpres Beneficial Ownership Perlu Diatur Level UU

Selain penerapannya kurang efektif, Perpres Beneficial Ownership mengandung aspek pembatasan hak asasi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Kalau ingin efektif penerapannya, wacanakan harus diatur dalam UU,” tegasnya.

Sementara Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto menilai implementasi Perpres 13/2018 tersebut belum optimal. Sebagian besar perusahaan belum melaksakan kewajibannya sesuai dengan aturan ini. Padahal, terdapat urgensi khususnya dalam penggunaan korporasi sebagai "kendaraan" melakukan tindak pidana atau kejahatan.

“Transparansi soal beneficial ownership ini jadi penting karena anonimitas penerima manfaat yang tidak terlihat memungkinkan banyak aksi ilegal bisa saja terkait penggelapan pajak, korupsi hingga pendanaan terorisme bisa lolos dari penegak hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, terdapat berbagai kasus terungkap ke publik seperti Panama Papers, Pandora Papers, Paradise Papers. Bahkan, dalam dokumen-dokumen tersebut melibatkan elit politik dan konglomerat Indonesia. Sayangnya, tidak terdapat penjelasan lengkap pemerintah ke publik mengenai dokumen tersebut.

Sementara itu, Staf Divisi Korupsi Politik ICW Yassar Aulia mengatakan dari hasil kajian ICW menunjukkan masih lemahnya komitmen untuk mengungkap penerima manfaat dari korporasi di Indonesia. Dampaknya, risiko kejahatan seperti korupsi yang melibatkan korporasi sangat tinggi. Artinya, peran swasta cukup signifikan dalam berbagai kejahatan korupsi, seperti pemberian suap dan gratifikasi.

Dia menjelaskan terdapat kasus korupsi yang menggunakan identitas seorang office boy sebagai petinggi perusahaan. Padahal, di balik perusahaan tersebut terdapat seorang yang berada dekat lingkungan elit pejabat negara atau anak seorang dari menteri saat itu. Baginya, transparansi beneficial ownership untuk mencegah pengemplangan pajak, menjamin tata kelola bisnis, serta bentuk realisasi komitmen politik.

“Terdapat catatan penting penerapan beneficial ownership secara komprehensif. Kami sambut baik Perpres, namun dalam konteks penelitian ini kami merasa ada beberapa persoalan yang harus dibenahi karena punya akar masalah dalam norma Perpes itu sendiri,” katanya.

Tags:

Berita Terkait