Perpres Baru, Ini Tunjangan Bagi Pejabat Tertentu yang Tugas di BPK
Berita

Perpres Baru, Ini Tunjangan Bagi Pejabat Tertentu yang Tugas di BPK

Tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan diberikan setiap bulan. Pejabat tertentu sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini terdiri atas pejabat pimpinan tinggi, pejabat fungsional, dan pejabat administrasi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 September 2018.

 

(Baca Juga: Mengintip Tunjangan Kinerja Pegawai BSSN Seperti Diatur Perpres 87/2018)

 

Sebelumnya, Presiden telah menerbitkan Perpres No.87 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. Menurut Perpres ini, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

 

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

 

c. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan d. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

 

Tunjangan Kinerja Pegawai ESDM

Pada 2 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo juga menandatangani Perpres No.94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM, sebagai pengganti Nomor 113 Tahun 2015.

 

Dalam Perpres ini disebutkan, Pegawai (PNS dan Non PNS) di lingkungan Kementerian ESDM, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

 

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan d. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Tags:

Berita Terkait