Perpres 81/2019: Selain 2 Wakil Menteri, Ada 3 Deputi di Kementerian BUMN
Aktual

Perpres 81/2019: Selain 2 Wakil Menteri, Ada 3 Deputi di Kementerian BUMN

RED/YOZ
Bacaan 2 Menit

Menurut Perpres ini, dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Wakil Menteri I dan Wakil Menteri II dibantu oleh sejumlah Asisten Deputi, yang jumlahnya didasarkan pada analisis organisasi, beban kerja, dan kebutuhan koordinasi korporasi. Asisten Deputi, menurut Perpres in, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

“Dalam hal tugas dan fungsi Asisten Deputi sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang,” bunyi Pasal 10 ayat (4) Perpres ini.

Perpres ini juga menegaskan, di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dapat dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian, dan dipimpin oleh Inspektur. “Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara,” bunyi Pasal 22 Perpres ini.

Sedangkan Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. Menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” bunyi Pasal 30 Perpres ini.

Disebutkan dalam Pasal 40, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 10 Desember 2019.

Tags: