Perpres 77/2020 Sebut Pemegang Paten Tetap Memiliki Hak Eksklusif
Berita

Perpres 77/2020 Sebut Pemegang Paten Tetap Memiliki Hak Eksklusif

Pelaksanaan paten oleh pemerintah berbeda dengan lisensi wajib, di mana pemegang paten punya hak untuk melakukan gugatan terhadap keseluruhan aspek.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

“Jadi sebetulnya itu copy dari UU Paten, karena sebetulnya Perpres 77 Tahun 2020 ini hanya mau bercerita tentang prosedurnya saja,” ucap Freddy kepada delegasi Amcham Indonesia, Jumat (18/9).

Menurut Freddy, pelaksanaan paten oleh pemerintah itu berbeda dengan lisensi wajib. Kalau lisensi wajib, pemegang paten punya hak untuk melakukan gugatan terhadap keseluruhan aspek. Artinya, bukan hanya sekadar masalah royalti yang harus dibayarkan, tetapi juga mengenai diterima atau tidaknya suatu lisensi wajib untuk bisa diajukan gugatan atau penolakan.

“Kalau dalam pelaksanaan paten oleh pemerintah, karena ini sifatnya emergency situation maka ada mekanisme yang diperbolehkan atau dimungkinkan oleh TRIPS Agreement adalah hanya untuk masalah remunerasinya saja,” ungkap Freddy.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti, menambahkan apabila melihat pada pasal 31 TRIPS Agreement, memang disebutkan bahwa dimungkinkan adanya kemungkinan gugatan atau penolakan tidak bisa menerima lisensi wajib.

“Tetapi kalau di pasal 44 TRIPS -nya itu ada disebutkan bahwa untuk Goverment Used, negara boleh menerapkan hanya untuk remunerasinya saja yang bisa digugat karena situasinya yang emergency,” pungkas Dede Mia.

Seperti diketahui, Pada 7 Juli 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Perpres Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. Perpres ini ditandatangani dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Tags:

Berita Terkait