Perpres 77/2018 Isyaratkan Terbentuknya Unit Baru Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Aktual

Perpres 77/2018 Isyaratkan Terbentuknya Unit Baru Pengelola Dana Lingkungan Hidup

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya disebutkan, pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan: a. penghimpunan dana; b. pemupukan dana; dan c. penyaluran dana.

 

Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud meliputi: a. Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dna Pemulihan Lingkungan Hidup; dan b. Dana Amanah/Bantuan Konservasi.

 

Sedangkan pemupukan dana, menurut Perpres ini, dilakukan melalui: a. instrument perbankan; b.instrumen pasar modal; dan/atau instrument keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sedangkan penyaluran dana dapat dilakukan melalui: a. perdagangan karbon; b. pinjaman; c. subsidi; d. hibah; dan/atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 September 2018.

 

Tags: