Perpres 16 dan Pemanfaatan Ruang Antariksa
Berita

Perpres 16 dan Pemanfaatan Ruang Antariksa

Bagaimana hukum mengatur benda-benda yang jatuh dari antariksa? Bisakah meminta ganti rugi?

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Payung hukum

Meskipun bukan negara yang aktif berlomba mengeksploitasi antariksa, Indonesia sudah beberapa kali membuat payung hukum. Perpres 16 adalah produk hukum terbaru. Sebelumnya, melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2002, Indonesia mengesahkan  prinsip-prinsip eksplorasi dan penggunaan antariksa, termasuk bulan dan benda-benda langit lainnya. Traktatnya sendiri dibuat sejak 1967.

 

Sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya kerusakan akibat jatuhnya benda-benda antariksa, Indonesia sudah menyatakan tunduk pada Konvensi tentang Tanggung Jawab Internasional Terhadap Kerugian yang Disebabkan oleh Benda-Benda Antariksa (Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects 1972). Indonesia mengesahkan Konvensi ini melalui Keppres No. 20 Tahun 1996. Pasal II dan pasal III Konvensi tegas menyebutkan “Negara peluncuran harus bertanggung jawab secara mutlak untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang disebabkan oleh benda antariksanya terhadap permukaan bumi atau terhadap pesawat udara dalam penerbangan”. Dalam hal terjadi kerugian terhadap benda antariksa dari satu negara peluncur, personil atau benda-benda yang ada di dalam benda antariksa tersebut yang berada di luar permukaan bumi oleh benda antariksa milik negara peluncur lainnya, maka negara penyebab kerugian itu bertanggung jawab terhadap kerusakan. Syaratnya, jika kerusakan tersebut disebabkan kesalahan yang berada di bawah tanggung jawab negara.

 

Pasal II dan III inilah yang terkesan disiasati Indonesia dan Ukraina dengan cara sepakat melepas tanggung jawab atas kerusakan akibat benda antariksa. Tetapi kesepakatan itu tak bisa mencakup kemungkinan gugatan dari pihak atau negara ketiga yang menderita kerugian akibat benda antariksa Indonesia - Ukraina. Prinsip ini diatur dalam pasal IV Konvensi. Kanada pernah meminta ganti rugi kepada Rusia karena kejatuhan satelit Rusia di wilayah Kanada.

 

Payung hukum lain yang sudah dibuat adalah Keppres No. 5 Tahun 1997. Keppres ini mengesahkan Konvensi tentang Registrasi Benda-Benda yang Diluncurkan ke Antariksa (Convention on Registration of Object Launched into Outer Spaces, 1975). Lalu, Keppres No. 4 Tahun 1999 tentang Pengesahan Persetujuan tentang Pertolongan Astronot, Pengembalian Astronot dan Pengembalian Benda-Benda yang Diluncurkan ke Antariksa 1968.

 

Serpihan satelit pernah dilaporkan jatuh di perkebunan penduduk di Bengkulu. Namun tidak ada laporan yang menyebutkan aksi gugatan dari warga. Kemungkinan jatuhnya serpihan satelit dari antariksa tetap ada. Siapa bisa menduga pada awal Februari 2009: satelit Cosmos milik Rusia dan satelit Iridium milik Amerika Serikat bertabrakan di atas Siberia.

Tags: