Perppu Pilkada dan Pemda Disetujui Jadi UU, DPR Usulkan Revisi
Berita

Perppu Pilkada dan Pemda Disetujui Jadi UU, DPR Usulkan Revisi

Dalam muatan Perppu masih terdapat kelemahan dalam penyelenggaraan Pilakda.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Sidang paripurna DPR. Foto: RES
Sidang paripurna DPR. Foto: RES
Masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah secara langsung. Masyarakat pun dapat menggunakan hak konstitusinya secara langsung tanpa diwakili DPRD. Hal itu ditandai dengan ketukan palu pimpinan sidang paripurna pertanda disetujuinya Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan Perppu No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dengan demikian disahkan Perppu No.1 Tahun 2014 dan Perppu No. 2 Tahun 2014 menjadi UU,” ujar pimpinan sidang paripurna, Agus Hermanto, di Gedung DPR, Selasa (20/1).

Keputusan pengesahan kedua Perppu diambil setelah sepuluh fraksi memberikan persetujuannya. Kendati pun sejumlah fraksi memberikan catatan terhadap kedua Perppu, hampir tak ada perdebatan sengit dalam paripurna. Soalnya keputusan persetujuan telah ditempuh dalam rapat tingkat pertama di Komisi II.

Ketua Komisi II Rambe Kamaru Zaman dalam laporan akhirnya berpandangan alasan pemerintah menerbitkan Perppu disebabkan kondisi faktual sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)PUU VII/2009 tentang Persyaratan Perppu, yakni adanya kebutuhan mendesak. Selain itu, adanya kekosongan hukum dan tak dapat dibuat undang-undang karena membutuhkan waktu yang panjang. Sementara dibutuhkan kepastian hukum atas kondisi di tengah masyarakat.

Menurut Rambe, komisinya telah mengambil keputusan menerima Perppu yang diterbitkan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun lalu. Dalam rapat tersebut, telah didengar pandangan sepuluh fraksi. Menurutnya, sepuluh fraksi bersepakat membuat aturan Pilkada yang lebih baik. Ia berpendapat, sejak disahkannya kedua Perppu menjadi UU, maka pemerintah diminta segera mengundangkannya.

Meski resmi menjadi UU, kerja DPR dan pemerintah tak berhenti. Soalnya muatan aturan dalam Perppu masih ditemukan berbagai kelamahan yang mesti diperbaiki. Itu sebabnya, sejumlah fraksi mengusulkan agar dilakukan revisi setelah resmi disahkan menjadi UU. “Komisi II akan mengajukan revisi secepatnya. Sesegera setelah pengesahan Perppu ini menjadi UU,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu lebih lanjut berpendapat, pengajuan revisi terhadap UU Pilkada dan Pemda tersebut bakal diajukan dalam masa sidang kali ini. Menurutnya pengajuan revisi kedua UU tersebut mesti dilakukan sesegera mungkin lantaran Pilkada serentak bakal diberlakukan. Soalnya, terdapat 204 daerah otonom yang bakal menggelar pemilihan bupati dan walikota.

“Maka harus diajukan sesegera pula diajukan dalam masa sidang ini diajukan revisi per-undang-undang, sehingga akan ada produk hukum yang lebih baik,” ujarnya.

Mewakili pemerintah, Mnteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahyo Kumolo, mengatakan pembahasan Perppu telah diselesaikan antara DPR, pemerintah dan DPD. Pemerintah menghargai sejumlah catatan yang diberikan fraksi dalam rapat tingkat I di Komisi II. Namun prinsipnya, pemerintah memiliki pandangan yang sama dengan DPR dan DPD agar Perppu ditetapkan dan disahkan menjadi UU.

Menurutnya, pemerintah pun memiliki catatan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan Pilkada ke depan. Misalnya, konsisten terhadap penetapan UU Pilkada dan Pemda. Soalnya, hal tersebut merupakan wujud komitmen DPR dan pemerintah dalam membangun negara demokrasi sesuai amanat konstitusi.

Dalam catatan Tjahyo, revisi yang dikehendaki DPR antara lain tahapan pelaksanaan Pilkada serentak, penyelesaian sengketa hasil Pilkada langsung dan rentang waktu pelaksanaan Pilkada. Namun demikian, diperlukan waktu untuk melakukan revisi lantaran terbatasnya waktu masa sidang kali ini.

Kendati demikian pemerintah tetap membuka diri bersama DPR untuk menyelesaikan perbaikan UU tersebut. Ia berharap revisi yang akan dilakukan nanti tidak mengganggu proses penyelenggaraan Pilkada yang akan berlangsung pada tahun 2015. “Karena terdapat 204 daerah otonom yang akan melaksanakan Pilkada,” pungkas politisi PDIP itu.
Tags:

Berita Terkait