Perppu Penundaan Pilkada Tidak Juga Terbit, Komnas HAM Surati Presiden
Berita

Perppu Penundaan Pilkada Tidak Juga Terbit, Komnas HAM Surati Presiden

Mengalihkan fokus untuk memastikan kesehatan masyarakat di tengah pandemi.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Komnas HAM juga menyebutkan bahwa walupun masa darurat kesehatan telah berakhir, pelaksanaan pilkada lanjutan diharapkan tetap menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian pelaksaaan seluruh tahapan pilkada yang akan dilaksanakan guna memastikan adanya jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh pemilih, peserta pilkada dan penyelenggara pemilu.

 

Terkahir, Komnas HAM mengingatkan agar pemerintah memastikan update data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan warga negara potensial yang memenuhi syarat sebagai pemilih serta kelompok rentan (perempuan, masyarakat adat, disabilitas dan lain-lain).

 

“Demikian catatan ini disampaikan, sebagai bagian dari pemajuan penegakkan dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses pemilihan kepala daerah tahun 2020,” tutup surat Komnas HAM kepada Presiden.

 

Sementara itu, Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) juga mempertanyakan Perppu penundaan Pilkada yang tidak juga terbit. Padahal, Perppu ini sangat penting untuk menjadi landasan hukum penundaan Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid-19. 

 

Setelah sebelumnya direncanakan Perppu akan diterbitkan pada bulan April, hingga menjelang berakhirnya minggu pertama Mei, Presiden Jokowi masih belum menerbitkan Perppu tersebut. “Tidak begitu jelas, apa sesugguhnya alasan presiden, sehingga belum juga menerbitkan Perppu yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah ini,” ujar Peneliti Perludem Fadli Ramdhanil dalam keterangannya.

 

Fadli menilai jika dilihat kondisi ihwal kegentingan memaksa yang menjadi latar belakang presiden mengeluarkan Perppu sudah sangat terpenuhi. Pertama, ada kebutuhan hukum yang sangat mendesak di level undang-undang, untuk mengatur sistem penundaan Pilkada 2020 sebagai akibat pandemi Covid-19.  

 

Kedua, memang UU Pilkada saat ini sudah ada, tetapi setelah diperiksa dan diteliti, ketentuan di dalam UU Pilkada yang saat ini belum cukup untuk mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid-19. Apalagi pelaksanaan pilkada tidak bisa sesuai dengan jadwal yang diatur di dalam UU Pilkada saat ini, sehingga perlu diubah. 

Tags:

Berita Terkait