Perppu Penundaan Pilkada Serentak ‘Digugat’ ke MK
Berita

Perppu Penundaan Pilkada Serentak ‘Digugat’ ke MK

Pemohon meminta MK mengabulkan permohonannya agar pilkada serentak digelar setelah pemerintah mencabut Keppres No.12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

Selain itu, Pemohon berpendapat anggaran untuk pelaksanaan pilkada lebih baik dialokasikan untuk menanggulangi wabah Covid-19 dan memperbaiki kondisi ekonomi. Untuk itu, pemohon meminta MK mengabulkan permohonannya agar pilkada serentak digelar setelah pemerintah mencabut Keppres No.12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan Perppu ini menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020 karena pandemi Covid-19 sebagaimana disebutkan Pasal 201A. Namun menurut Bahtiar, skenario terburuk jika pandemi Covid-19 belum berakhir dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah. (Baca: Pemerintah Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak)

Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan penundaan yang diambil DPR bersama Pemerintah, dan penyelenggara Pemilu dalam rapat kerja Komisi II, akhir Maret lalu. “Perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, termasuk perlunya penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020,” kata Yasonna, Rabu (6/5/2020) lalu.

Menurut Yasonna, dalam Perppu No.2 Tahun 2020 dijelaskan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak ditetapkan demi menjaga pelaksanaan pilkada yang demokratis, berkualitas, dan untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.  Namun jika dalam perjalanannya ternyata penyebaran Pandemi Covid-19 berlangsung hingga waktu penundaan, menurut Yasonna penundaan bisa diperpanjang.

“Bahkan jika sampai Desember pandemi Covid-19 belum berakhir, penundaan bisa diperpanjang lagi,” katanya.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 120 ayat (1) angka (3), “Dalam hal pemungutan suara serentak pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam dan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR”.

Tags:

Berita Terkait