Dia menilai wacana Perppu Imunitas bagi KP mengandung kelemahan dan kelebihan. “Setiap pemberian hak itu pasti ada persoalan yang bisa diselesaikan dan ada yang menimbulkan persoalan baru. Sejauh ini belum bisa dibayangkan kira-kira apa persoalan baru setelah diberi hak imunitas itu. Apa hak itu kemudian boleh melakukan apapun?”
Menurutnya, kalaupun hak imunitas ini hendak diatur harus jelas sampai sejauh mana batas hak imunitas itu berlaku. “Apa setelah dia menjadi terpidana atau sejak jadi tersangka? Kalau untuk presiden, hak imunitasnya sampai dia dinyatakan bersalah oleh MK. Semuanya perlu diatur, tidak semata ada peristiwa ini, semuanya ada konsekwensinya sendiri,” katanya.
“Yang harus dipikirkan semangatnya dulu. Kalau sapunya harus bersih dulu, tidak bisa dikotori karena jadi tersangka saja nggak boleh. Tetapi, kalau saya semuanya bisa diselesaikan dengan kekuasaan presiden sesuai yang diatur dalam UUD 1945.”
“Perppu Imunitas ini tidak datang dari langit, tetapi sudah diterapkan oleh KPK negara lain yang sering dikriminalkan karena penegakkan hukumnya penuh dengan praktik mafia hukum. Jadi, mereka punya mekanisme hak ini,” ujar Denny di Gedung MK, Senin (26/1).
Denny menjelaskan di luar negeri hak imunitas bagi pimpinan KPK hal yang biasa. Seperti, pimpinan KPK di Malaysia, Australia, Nigeria, Zimbabwe dan beberapa negara Afrika memiliki hak imunitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan masing-masing negara. Seperti Indonesia, munculnya KPK di negara-negara itu lantaran penegak hukumnya cenderung bertindak korup.
“Kebanyakan persoalan ini di negara-negara itu penegak hukumnya, polisi dan jaksanya korup. Ketika KPK-nya masuk, mereka malah dikriminalkan,” ungkapnya.
fairUU Nomor 17 Tahun 2014
Karena itu, pihaknya mendesak Perppu Imunitas harus segera dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Termasuk didalamnya mem “Didalamnya juga mengatur penerbitan SP-3 bagi pimpinan KPK yang telah ditersangkakan, tim independen mesti dibentuk dan segera bekerja mengatasi persoalan ini,” harapnya.
Tidak Sembarangan
Perppu tidak bisa dikeluarkan secara sembarangan. Sebab, presiden harus mendeteksi kekurangan-kekurangan dalam proses pengangkatan Kapolri. “Apa yang kurang dalam UU Kepolisian harus dideteksi, kemudian presiden mau mengisi kejadian ini dalam UU Kepolisian, itu boleh saja,” kata Harjono.