Perppu dan Polemik Pilihan Kebijakan Pemerintah Menghadapi Covid-19
Utama

Perppu dan Polemik Pilihan Kebijakan Pemerintah Menghadapi Covid-19

Amanat Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Perppu ini juga kita terbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen,” ujar Presiden.

 

Menurut Redi, dengan diterbitkannya payung hukum berbentuk Perppu, masyarakat seharusnya tidak perlu khawatir dengan langkah kebijakan pemerintah ke depan dalam menghadapi penyebaran Covid-19. Seperti yang sudah diatur dalam Perppu, aspek kebutuhan dasar publik yang dikhawatirkan tidak terjamin lewat penetapan sejumlah status penanganan Covid-19 harusnya tidak menjadi masalah. 

 

Di sisi lain, Redi mengingatkan bahwa amanat Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Artinya, menurut Redi, sekalipun jika suatu saat terjadi lockdown tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. 

 

“Di konstitusi pun sudah jelas. Pasal 28G ayat 1, 28H ayat 1, itu kewajiban konstitusional negara bahwa warga negara harus dilindungi hak pribadinya, hak keluarganya. Kemudian setiap warga negara berhak mendapat lingkungan hidup yang sehat dan fasilitas kesehatan dan lain-lain,” terang Redi.

 

Mekanisme PSBB

Redi kemudian menyinggung terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meskipun secara normatif, langkah ini diatur dalam UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Redi menilai langkah Presiden dalam menerbitkan PP ini tidak sesuai dengan ketentuan UU Kekarantinaan Kesehatan. 

 

Ia mengatakan, menurut UU Kekarantinaan Kesehatan, presiden seharusnya terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM). “Nah itu tidak dilakukan tapi pemerintah sekonyong-konyong langsung mengumumkan PSBB. Padahal harusnya KKM dulu,” ujar Redi.

 

Menurut alur UU Kekarantinaan Kesehatan, paska penetapan KKM baru pemerintah memiliki pilihan kebijakan untuk menentukan PSBB atau Karantina Wilayah. Menurut Redi, kedua pilihan kebijakan ini harus didahului keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan PSBB atau Karantina Wilayah. Menurut Redi, dari segi kebutuhan saat ini, seharusnya pemerintah menerapkan karantina wilayah bukan PSBB.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait