Perppu Cipta Kerja Dinilai Bentuk Pembangkangan Konstitusi
Utama

Perppu Cipta Kerja Dinilai Bentuk Pembangkangan Konstitusi

YLBHI menuntut Presiden melaksanakan Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020, menarik kembali Perppu No.2 Tahun 2022, hingga mengembalikan semua pembentukan peraturan sesuai prinsip konstitusi, negara hukum yang demokratis, dan HAM. Menkopolhukam Mahfud MD menilai keberadaan Perppu No.2 Tahun 2022 secara otomatis menggantikan UU No.11 Tahun 2020.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Menurutnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja ini juga menunjukkan konsistensi ugal-ugalan dalam pembuatan kebijakan demi memfasilitasi kehendak investor dan pemodal. Ini jelas tampak dari statemen Pemerintah saat konferensi pers bahwa penerbitan Perppu ini adalah kebutuhan kepastian hukum bagi pengusaha, bukan untuk kepentingan rakyat keseluruhan.

Penerbitan Perppu ini semakin melengkapi ugal-ugalan Pemerintah membuat kebijakan, seperti UU Minerba, UU IKN, UU Omnibus Law Cipta Kerja, Revisi UU KPK yang melemahkan, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU KUHP, dan kebijakan-kebijakan lain. “Penerbitan Perppu di ujung tahun juga menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki ada reaksi dan tekanan dari masyarakat dalam bentuk demonstrasi dan lainnya, karena mengetahui warga dan masyarakat sedang dalam liburan atau cuti akhir tahun,” sindirnya.  

Atas dasar itu, YLBHI menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, menuntut Presiden melaksanakan Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK. Kedua, menarik kembali Perppu No.2 Tahun 2022. Ketiga, menyudahi kudeta dan pembangkangan terhadap konstitusi. Keempat, mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip konstitusi, negara hukum yang demokratis, dan hak asasi manusia (HAM).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menerbitkan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global. Mulai aspek ekonomi hingga geopolitik. Untuk itulah, Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global di sektor ekonomi.

“Kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga dalam keterangan pers bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Presiden, Jum’at (30/12/2022) seperti dikutip setkab.go.id

Di sisi geopolitik, kata Airlangga, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai. “Pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” ujarnya. 

Menurut Airlangga, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait UU Cipta Kerja sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri. Pemerintah terus berupaya menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. Karena itu, keberadaan Perppu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

Airlangga juga menyampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah berbicara dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan penerbitan Perppu ini. “Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja ini.” 

Menkopolhukam M. Mahfud MD mengatakan penerbitan Perppu 2/2022 karena adanya alasan mendesak. Alasan mendesak sebagaimana disebutkan Airlangga. Seperti dampak perang Rusia-Ukraina berpengaruh secara global maupun nasional mengancam meningkatnya inflasi, stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, krisis pangan. Untuk itu, Pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya.

“Pertimbangan hukum dan peraturan perundang-undangan atas terbitnya Perppu 2/2022 karena adanya kebutuhan mendesak sesuai Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009," kata Mahfud MD. Menurutnya, keberadaan Perppu 2/2022 pun secara otomatis menggantikan UU 11/2020 yang disusun menggunakan metode omnibus law

Tags:

Berita Terkait