Perpecahan Merusak Profesionalitas Advokat
Berita

Perpecahan Merusak Profesionalitas Advokat

RUU Advokat sangat diharapkan menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi di kalangan advokat.

RFQ
Bacaan 2 Menit

“Kalau suatu ketika itu nanti akan bersatu kembali, kita tidak menutup peluang itu. Tapi sekarang ini kita melihat multibar adalah jalan keluar yang paling adil dan paling sehat buat organisasi,” ujar Todung.

Meski mendorong konsep multibar, Todung berpendapat tetap harus ada satu Dewan Kehormatan yang memiliki wewenang menetapkan standarisasi ujian dan pendidikan serta penegakan kode etik. Dewan Kehormatan ini dianalogikan seperti Dewan Pers.

“Tapi terpulang dari DPR, apakah akan mengadopsi dewan kehormatan advokat seperti dewan pers atau federasi. Nah, ini kita belum tahu,” imbuhnya.

Dewan Kehormatan yang dimaksud Todung selintas mirip dengan ide Dewan Advokat yang pernah dilontarkan Adnan Buyung Nasution. Dalam rapat pembahasan RUU Advokat di DPR, beberapa waktu lalu, Buyung menyarankan pembentukan Dewan Advokat yang bertugas mengawasi organisasi advokat.

Komposisi dewan advokat bisa diisi oleh advokat senior atau mantan hakim senior. Dikatakan Buyung, jika terjadi konflik maka Dewan Advokat dapat menunjuk Majelis Kehormatan Advokat yang akan mengadili advokat yang diduga melanggar kode etik. “Kalau konflik, bukan Dewan ini yang mengadili, tapi menetapkan ad hoc kehormatan advokat untuk mengadili,” katanya.

Tags: