Perpecahan Advokat Berbuntut Aksi 'Lompat Pagar'
Berita

Perpecahan Advokat Berbuntut Aksi 'Lompat Pagar'

KAI mengaku menerapkan prinsip seleksi yang ketat bagi calon advokat baru. Untuk advokat lama, KAI mengaku tidak memiliki kapasitas untuk meneliti rekam jejak calon anggotanya.

IHW/Ali/M-1
Bacaan 2 Menit

 

Suhardi Soemomoeljono, pengurus teras HAPI membenarkan bahwa secara teknis organisatoris, HAPI sudah melebur ke KAI. Meski demikian, secara yuridis organisasional, HAPI baru akan membahasnya di dalam kongres HAPI. Lebih jauh Suhardi menjelaskan kalau HAPI akan memberikan pembelaan kepada anggotanya yang melanggar kode etik. Baik di PERADI, maupun di KAI, ucapnya.

 

Fenomena 'lompat pagar' yang dilakukan sejumlah advokat, amat disayangkan oleh Harry Ponto. Menurutnya, di tengah keseriusan PERADI untuk menegakkan profesi advokat sebagai profesi mulia dan terhormat (officium nobile), justru tidak didukung oleh advokat yang bersangkutan. Ketika hendak diberikan sanksi atau pembinaan, advokat bersangkutan malah 'kabur'.

 

Lebih khusus Harry juga menyalahkan sikap para punggawa KAI. Bagi dia, jika KAI tidak terbentuk KAI, maka tidak akan ada 'tempat pelarian' bagi para advokat yang bermasalah. Itulah antara lain permasalahan yang dibuat oleh teman-teman sendiri, cetusnya.

 

Pernyataan Harry terang dibantah Roberto. KAI bukan tempat pelarian advokat bermasalah, sergahnya. Roberto malah menuding balik PERADI yang justru menimbulkan masalah. Mengenai kasus yang menimpa Todung misalnya. Ia menyatakan kasus Todung adalah bentuk ketidakbecusan PERADI dalam mengurus anggota dan organisasinya. Kok seorang advokat senior yang berpraktik puluhan tahun dihukum oleh advokat yang baru lima tahun berpraktik?

 

Dalam melakukan rekrutmen advokat sekaligus anggota, KAI tidak asal merekrut. Ujian advokat yang kami selenggarakan beberapa waktu lalu sudah sesuai dengan standar internasional. Prosentase kelulusannya 70 persen. Jadi tidak benar kalau ujian di KAI lebih dimudahkan supaya bisa merekrut banyak anggota, papar Roberto.

 

Khusus untuk advokat yang sudah terlebih dulu tergabung dengan PERADI, KAI tidak mempersulit jika ingin bergabung. Cukup menunjukan kalau dia sudah punya kartu advokat, baik yang oleh SK Pengadilan Tinggi atau PERADI, jelas Roberto.

 

KAI, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk menelusuri rekam jejak (track record) advokat yang ingin bergabung dengan KAI. Kita nggak punya kewenangan untuk mencari tahu background seorang advokat.

 

Menyikapi permasalahan ini, pilihan sikap PERADI sudah bulat. Kita minta ketegasan MA dan Pemerintah sebenarnya. Mengenai landasan hukum dan eksistensi PERADI kan sudah jelas. Apa masih mau bermain-main terus seperti ini, pungkas Harry.

Tags: