Perpanjangan Amnesti di Arab Saudi Harus Dimaksimalkan
Berita

Perpanjangan Amnesti di Arab Saudi Harus Dimaksimalkan

Kesempatan bagi pekerja migran Indonesia di Arab Saudi untuk memperoleh dokumen lengkap.

ADY
Bacaan 2 Menit

Terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan masih banyak pekerja migran Indonesia di Arab Saudi yang kesulitan mengurus izin untuk mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Menurutnya, pemerintah harus memberi jaminan hukum bahwa dokumen yang diterbitkan akan memberi kemudahan bagi pekerja migran. Selain itu, peningkatan pelayanan yang dilakukan pemerintah harus dilakukan untuk mencegah agar kerusuhan yang sempat terjadi beberapa waktu lalu dan memakan korban, tidak terjadi lagi.

Selain itu Anis berharap agar komisi IX DPR melakukan pengawasan atas pelayanan yang diberikan pemerintah selama perpanjangan masa amnesti itu. Sehingga, kemudahan pengurusan dokumen seperti yang dijanjikan dapat terealisasi dengan baik. Di samping itu, Anis merasa pemerintah perlu menerbitkan peraturan teknis yang menjamin agar pekerja migran yang belum memiliki dokumen lengkap, tidak dideportasi atau didiskriminasi.

Tak ketinggalan Anis mengingatkan, dalam UU PPTKILN, ada ketentuan bahwa pemerintah sebelum mengirim pekerja migran, harus punya kesepaktan dengan negara penempatan. Sayangnya, ketentuan itu belum terlaksana dengan baik karena dari 53 negara tujuan penempatan, baru ada belasan yang memiliki perjanjian dengan Indonesia. Ironisnya, Arab Saudi termasuk salah satu negara penempatan yang belum memiliki perjanjian ketenagakerjaan dengan Indonesia.

Oleh karenanya, selain melayani pekerja migran yang membutuhkan dokumen, Anis mendesak agar pemerintah segera menjalin kesepakatan dengan pemerintah Arab Saudi dalam rangka melindungi pekerja migran. Tapi, pemerintah juga harus tetap memberlakukan moratorium untuk pengiriman pekerja migran sektor domestik ke Arab Saudi. “Bagi pekerja migran yang sudah terlanjur ada di Arab Saudi, pemerintah harus melayani kebutuhan mereka atas dokumen,” urainya kepada hukumonline lewat telepon, Kamis (4/7).

Tags: