Berbagai civitas akademika telah menyerukan pernyataan sikap terkait persoalan demokrasi, dan etika jelang pemilu 2024. Mulai dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Hasanuddin (Unhas) dan lainnya. Berbagai kalangan organisasi masyarakat sipil mengapresiasi pernyataan sikap itu, tapi ada juga sebagian kalangan yang menilai seruan itu sebagai bentuk partisan.
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan pernyataan sikap sejumlah perguruan tinggi negeri maupun swasta merupakan bentuk kepedulian, gerakan moral dari civitas akademika terhadap demokrasi. Termasuk kepedulian terhadap penyelenggara negara.
“Kampus kan tidak hanya mencari ilmu tapi juga menekankan etika. Ketika lulus para alumni berpegang pada nilai-nilai etika, dan standar moral,” ujarnya dalam diskusi Instagram Live yang digelar Hukumonline bertema ‘Mengantisipasi Potensi Kecurangan Pemilu 2024’, Selasa (6/2/2024).
Seruan moral yang disuarakan berbagai civitas akademika itu menurut Titi dorongan yang luar biasa dari elemen perguruan tinggi. Seperti oase bagi seluruh masyarakat Indonesia dan menyadarkan untuk kembali dalam proses demokrasi bahwa ada pondasi dan prinsip dasar yang tidak bisa diterabas.
Baca juga:
- Civitas UI dan Unhas Warning Atas Hancurnya Tatanan Hukum dan Demokrasi
- Akademisi HTN UGM: Presiden Berkampanye-Memihak Munculkan Komplikasi Hukum
Bagi Titi yang tercatat dosen bidang studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Univesitas Indonesia (FHUI) itu mengatakan, pernyataan sikap civitas akademika itu tidak bisa diabaikan peserta pemilu. Sebab pernyataan sikap sejumlah Guru Besar pada perguruan tinggi itu merupakan suara hati nurani yang harus dihargai dan dipertimbangkan serius semua pihak. Artinya, demokrasi yang berjalan di Indnonesia saat ini tidak dalam kondisi baik-baik saja dan perlu menjadi refleksi bagi pelaksanaan pemilu agar tidak keluar dari koridornya.
“Semua elit harus menjadikan ini refleksi serius untuk mengoreksi hal-hal yang tidak benar secara etik, moral, dan hukum,” ujarnya.