Permudah Perizinan, SKK Migas Buka Layanan Satu Pintu
Berita

Permudah Perizinan, SKK Migas Buka Layanan Satu Pintu

Melalui ODSP seluruh layanan proses perizinan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dilaksanakan dalam satu pintu dengan proses yang lebih cepat, dari 15 hari menjadi 3 hari.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) secara resmi membuka layanan satu pintu atau One Door Service Policy (ODSP). Layanan ODSP ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan memberikan kepastian waktu dalam proses perizinan di sektor kegiatan hulu minyak dan gas bumi.

 

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan bahwa melalui ODSP seluruh layanan proses perizinan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dilaksanakan dalam satu pintu dengan proses yang lebih cepat, dari 15 hari menjadi 3 hari.

 

Selama ini, lanjut Dwi, hambatan yang terjadi pada penyelesaian proyek hulu migas disebabkan oleh lamanya proses perizinan sehingga menjadi tidak efektif. Dengan layanan OSDP, Dwi menjanjikan hambatan tersebut akan teratasi.

 

"Selesainya proyek sesuai waktu yang telah ditentukan menjadi salah satu upaya untuk menjaga biaya proyek tetap sesuai dengan yang telah disetujui dan dilaksanakan secara efisien. Karena setiap keterlambatan proyek hulu migas akan menimbulkan ekskalasi biaya. Dampak bagi Pemerintah adalah penerimaan negara tertunda dan tidak optimal," kata Dwi.

 

Selanjutnya, SKK Migas juga akan berupaya membantu KKKS untuk memenuhi dokumen yang menjadi persyaratan perizinan serta mendampingi pengurusan perizinan di instansi terkait

 

"Dengan dukungan aktif SKK Migas, maka kita yakin tidak ada lagi kendala perizinan di hulu migas serta perizinan dapat diselesaikan lebih cepat," tuturnya, Rabu (15/1).

 

Layanan ODSP diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata dan optimal bagi upaya mendukung pemerintah meningkatkan iklim investasi yang semakin menarik terutama di sektor hulu migas agar mampu bersaing dengan negara-negara lain dikawasan seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam, maupun belahan dunia lainnya, mengingat investasi hulu migas adalah investasi lintas negara.

 

(Baca: Pentingnya UU Migas Baru untuk Perbaikan Tata Kelola Migas Nasional)

 

Di sisi lain, ODSP diharapkan dapat memperkuat transformasi hulu migas yang dilaksanakan oleh SKK Migas dan menyelesaikan beberapa bottleneck terutama di bidang perizinan dan akurasi data.

 

"ODSP akan semakin memperkuat transformasi hulu migas yang dilaksanakan oleh SKK Migas. Tahun 2020, kami optimis target hulu migas akan dapat dipenuhi dengan telah terselesaikannya beberapa bottleneck antara lain di bidang perizinan dan akurasi data melalui beroperasinya layanan ODSP dan IOC secara serentak sejak awal Januari 2020. Kami memiliki cukup waktu untuk melakukan perbaikan jika ada kendala dan kami memiliki data untuk mencegah kejadian negatif yang dapat menghambat operasional hulu migas di tahun 2020", imbuhnya.

 

Dwi menjelaskan bahwa perjalanan ODSP sudah dimulai sejak bulan November 2019 lalu yang diawali dengan perumusan konsep ODSP, FGD dan sosialisasi ke kalangan KKKS. Struktur ODSP terdiri atas 4 (empat) Kelompok Kerja (Pokja) yaitu perizinan I yang mencakup lahan dan tata ruang; perizinan II yang mencakup lingkungan, keselamatan dan keamanan; perizinan III yang mencakup Penggunaan Sumber Daya dan Infrastruktur lainnya; dan perizinan IV yang mencakup Penggunaan Material dan Sumber daya dari Luar Negeri.

 

Pokja ODSP terdiri atas unsur SKK Migas dan perwakilan KKKS, sehingga ODSP akan menjadi workable dan lebih terkoordinasi dalam pelaksanaannya.

 

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrian meyakini OSDP dapat memperpendek proses birokrasi, terutama proses perizinan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) karena diselesaikan dalam satu pintu. Selain itu, SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bersama-sama melakukan penelitian atas kelengkapan untuk setiap persyaratan perizinan dari berbagai instansi yang ada saat ini serta membantu memenuhi kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan perizinan serta mendampingi pengurusan perizinan di instansi terkait.

 

"Peluncuran Layanan One Door Service Policy kepada KKKS bertujuan untuk memperlancar perizinan dan komunikasi antar lembaga. Menyampaikan pesan Pak Menteri agar layanan ini bisa memotong birokrasi dan mempercepat proses untuk mewujudkan pencapaian target produksi 1 juta barel pada 2030," katanya.

 

Ego mengungkapkan, hambatan birokrasi yang panjang merupakan salah satu kendala dalam kegiatan hulu migas. "Karena itu peluncuran ODSP menjadi jawaban untuk penyederhanaan perizinan sesuai keinginan Menteri ESDM yang disampaikan kepada kami," ungkapnya.

 

Tags:

Berita Terkait