Permudah Izin dan Investasi, Menkominfo Pertimbangkan Revisi Aturan Penyiaran
Berita

Permudah Izin dan Investasi, Menkominfo Pertimbangkan Revisi Aturan Penyiaran

Kemenkominfo tengah melakukan kajian soal mempermudah perizinan penyiaran. Hal itu tentu membutuhkan kajian dan landasan hukum yang disepakati Pemerintah dan DPR.

CR-25
Bacaan 2 Menit
Menteri Kominfo Rudiantara dalam Seminar Utama Rapat Koordinasi Nasional Tahun 2018 Komisi Penyiaran Indonesia di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (2/4). Foto: Kemenkominfo
Menteri Kominfo Rudiantara dalam Seminar Utama Rapat Koordinasi Nasional Tahun 2018 Komisi Penyiaran Indonesia di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (2/4). Foto: Kemenkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berupaya mendukung pengembangan kebijakan penyiaran di Indonesia agar industri penyiaran lebih sehat dan berkualitas. Hal itu kembali ditegaskan Menteri Kominfo Rudiantara dalam Seminar Utama dalam Rapat Koordinasi Nasional Tahun 2018 Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (2/4).

 

Oleh karena itu, ia menekankan agar pemerintah dan KPI kembali ke khittahnya, termasuk soal perizinan penyiaran yang saat ini jauh lebih berkembang sebagai industri konten.  "Kembali ke khittah pemerintah apa? Dan KPI apa?” kata Rudiantara seperti dilansir situs Kemenkominfo.  

 

Berdasarkan catatan Kemenkominfo, saat ini sudah ada 2.637 izin lembaga penyiaran yang beroperasi. Televisi sekitar 1.100 dan radio sekitar 1.600. Itu semua termasuk LPS, TVRI, RRI dan LPK. Kalau KPI fokusnya di pengawasan konten, karena penyiaran itu industri konten," katanya dalam pengantar diskusi seminar yang digelar oleh KPI Pusat itu.

 

Rudiantara menyebutkan saat ini lembaga yang dipimpinnya tengah melakukan kajian soal mempermudah perizinan penyiaran. Hal itu tentu membutuhkan kajian dan landasan hukum yang disepakati Pemerintah dan DPR.

 

“Tidak hanya melalui online, kalau perlu dikaji izin tak harus melalui frekuensi, kenapa harus melalui Kominfo, jika KPI bisa. Hal yang diributkan soal multipleksing, padahal penyiaran itu industri konten. Dan yang membuat Indonesia maju bukan frekuensi, tapi konten. Kenapa kok tidak KPI saja yang memberikan izin?" ungkapnya.

 

Mengutip arahan Presiden Joko Widodo yang selalu menyatakan agar pemerintah mempermudah izin, Rudiantara menegaskan alternatif perizinan di lembaga penyiaran sebagai industri konten.

 

"Presiden selalu ungkapkan permudah izin, Kenapa dipersulit? Ini yang sedang saya pertimbangkan untuk berikan. Kalau PP (Peraturan Pemerintah berkaitan dengan penyiaran, red) dilihat dulu nanti apa bisa? Kalau cukup Permen ya saya yang buat. Kalau bisa (lembaga) yang memberikan izin bertanggung jawab pula atas pengawasan konten," jelasnya.

 

Revisi UU Penyiaran

Mengenai Revisi atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Rudiantara menegaskan perhatian pemerintah bukan semata pada aspek teknis multipleksing, tapi concern pemerintah adalah dampak lanjutan dari penataan penyiaran di Indonesia.

 

(Baca Juga: Pembahasan Lamban, Pengesahan RUU Penyiaran Bakal Dikebut)

 

Mengutip hasil kajian, kata Rudiantara, ada peluang 100 ribu aktivitas bisnis, ada potensi penambahan 230 ribu lapangan pekerjaan jika kebijakan Analog Switch Off (ASO) dalam dunia penyiaran dilakukan pada tahun 2020.  Ini present value yang bisa didapat Indonesia sekira Rp 5,5 T bahkan ada Rp70 triliun PNPB ke pemerintah. Belum lagi future value dalam 7 tahun ke depan bisa mencapai USD 39,9 miliar kontribusi ke GDP Indonesia.

 

Bahkan Rudiantara mengakui didesak negara tetangga untuk segera menyelesaikan ASO. "Malaysia dan Filipina meminta segera Indonesia bergerak, karena mereka tidak bisa melakukan ASO kalau Indonesia belum," ungkapnya.

 

Rudiantara menegaskan saat ini pemerintah selalu berupaya mengedepankan kebijakan afirmatif. "Sesuai Nawa Cita Presiden dan Wakil Presiden saat ini kita membangun dari pinggiran. Kominfo itu punya affirmative policy, bagaimana membangun lembaga penyiaran yang ada di kawasan perbatasan," ujarnya.

 

(Baca Juga: Akademisi Kritik RUU Penyiaran Versi Baleg DPR)

 

Keberpihakan itu, dalam pandangan Menteri Rudiantara layak dipertimbangkan sebagai isu yang diangkat dalam Revisi UU Penyiaran. "Saya mengusulkan agar ada model USO (Universal Service Obligation). Kalau penyiaran yang konsep dibicarakan, adanya USO untuk mendukung daerah pinggiran. Kalau tidak siapa yang mau bangun? Nanti itu kita masukkan dalam revisi UU Penyiaran termasuk status KPI dan KPID," katanya.

 

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie yang hadir dalam acara tersebut menilai revisi atas UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah layak untuk dilakukan. "Itu sudah enam belas tahun, UU 32/2002 lahirnya penuh dengan kontroversi. Ini merupakan salah satu UU yang tidak diteken oleh Presiden waktu itu. Salah satu kelemahan UU itu adalah penyebutan aturan soal Peraturan Pemerintah yang menyertakan KPI sebagai lembaga independen," katanya.

 

Jimly menilai ada tiga hal yang perlu dikendalikan negara yaitu pasar, politik dan media. Menurutnya, ketiga hal itu sudah bergerak ke arah pasar bebas. Oleh karena itu, perlu dikendalikan. “Makanya di pasar atau bisnis ada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di politik ada Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu, sementara kalau media ya KPI ini," jelasnya.

 

Dalam pandangan Jimly, jika melihat kepentingan jangka panjang, keberadaan keempat kuasi pengatur itu harus diperkuat dan mesti setara. “Kalau punya fungsi regulatory ya harus diatur, atau fungsi kuasi ajudikasi agar pemerintah tidak perlu bikin repot. Koordinasinya (KPI) dengan pemerintah, mereka independen utuk mengontrol industri," pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait