Senyum tipis dari bibir Anies Rasyid Baswedan seraya mengangguk saat mendengarkan pembacaan putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tak dapat disembunyikan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Rupanya, Mahkamah dalam putusan perkara No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar menolak seluruh dalil karena dinilai tidak terbukti dalam persidangan.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai seluruh permohonan yang didalilkan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Terkait dalil independensi penyelenggara pemilu, hakim konstitusi, Prof Enny Nurbaningsih mengatakan pemohon mendalilkan perwakilan pemerintah di KPU lebih dari 3 orang.
Faktanya, pengisian lembaga mandiri seperti KPU dan Bawaslu melibatkan Presiden dan DPR. Hal itu sebagaimana Pasal 22-26 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sekalipun Presiden terlibat dalam pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu, tapi tidak menunjuk sendiri secara langsung tapi melalui tim seleksi. Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Prof Enny mencatat tidak ada keberatan terhadap nama yang dihasilkan tim seleksi.
“Tidak dapat bukti yang meyakinkan Mahkamah, nama yang didalilkan pemohon benar dari unsur pemerintah atau sebaliknya,” katanya.
Baca Juga:
- Optimisme Tim Hukum Capres-Cawapres Jelang Putusan MK
- Menanti Putusan MK Sengketa Pilpres yang Mendamaikan
- Pakar HTN: Nyaris Mustahil Putusan MK Diskualifikasi Gibran
Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat menghadiri pembacaan putusan permohonan PHPU di Gedung MK. Foto: HFW