Permohonan Pailit Rabobank Dinilai Prematur
Berita

Permohonan Pailit Rabobank Dinilai Prematur

Pelepasan hak istimewa selaku penjamin utang PT Pratama Jaringan Nusantara, tidak serta merta membuat Rabobank bisa langsung mempailitkan Gunawan Tjandra.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Pascaperubahan kontrak kedua, belum ada lagi somasi dari Rabobank terhadap PT Pratama.  “Tidak ada sama sekali, kok tiba-tiba Rabobank langsung menagih ke Gunawan, link-nya ada yang putus,” imbuh Ferdie. Seharusnya, Rabobank menagih ke PT Pratama lebih dulu. Dengan begitu, Gunawan belum punya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih pada Rabobank.

 

Lagipula, ketika perjanjian kredit diteken, PT Pratama juga memberikan jaminan kebendaan. “Tidak mungkin kalau nilainya tidak sebanding dengan utang,” kata Ferdie. Dengan begitu, seharusnya Rabobank tidak perlu mengajukan pailit terhadap Gunawan.

 

Yang harus diperhatikan dalam kepailitan, kata Ferdie, adalah azas keseimbangan sesuai UU Kepailitan dan PKPU. Beleid itu dibentuk untuk menghindari agar jangan sampai pranata dan lembaga kepailitan dipakai kreditur yang beritikad tidak baik untuk merugkan debitur, maupun sebaliknya.

 

Ferdie juga membantah adanya kreditur lain seperti disebutkan dalam permohonan Rabobank. Yakni, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Mega Tbk, The Hongkong Shanghai Bank Corporation (HSBC) dan Citibank Singapore Limited. “Itu tidak benar dan mengada-ada,” ujarnya.

 

Kasus ini berawal pada enam tahun lalu ketika PT Pratama menandatangani perjanjian kredit (Sub Loan Agreement) bersama Rabobank. Perjanjian yang diteken pertengahan Desember 2004 itu menentukan Rabobank memberikan fasilitas kredit sebesar Rp310 miliar pada PT Pratama.

 

Di saat yang sama, Gunawan yang juga pendiri PT Pratama menandatangani perjanjian Continuing Guarantee (penjaminan berkelanjutan) dengan Rabobank. Sesuai perjanjian, Gunawan menyatakan menjamin utang PT Pratama tanpa syarat dan tanpa dicabut kembali. Pengusaha hotel bintang lima itu juga bersedia dan berjanji membayar dan menyelesaikan kewajiban PT Pratama pada Rabobank.

 

Awal Agustus 2009, Rabobank melayangkan somasi pada Gunawan untuk membayar utang PT Pratama sebesar Rp310 miliar. Jumlah itu belum termasuk bunga, denda dan biaya lain. Rabobank memberi tenggat waktu hingga 11 Agustus 2009. Namun somasi ini tak membawa hasil.

Tags: