Permohonan Empat Calon Anggota DPD Kandas di Tangan MK
Utama

Permohonan Empat Calon Anggota DPD Kandas di Tangan MK

Untuk pertama kalinya Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan atas permohonan sengketa pemilu. Tidak tanggung-tanggung, empat perkara diputuskan hanya dalam waktu sekitar dua jam. Bagaimana putusannya?

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Kekurangan saksi

Dalam perkara Rioza Mandarid, calon anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat, MK menyatakan menolak permohonan karena bukti-bukti yang diajukan tidak kuat karena kurangnya saksi dari pemohon yang menyaksikan proses perhitungan suara. Dalam persidangan, Rioza memang kesulitan menghadirkan saksi yang memperoleh mandat dari KPU.

 

Sementara, dalam petitumnya untuk perkara permohonan Zainul Chalikin, calon anggota DPD asal Jambi, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena substansi permohonan bukan bagian dari sengketa pemilu. Zainul memang  mempersoalkan surat suara yang terpotong. Substansi yang diajukan lebih bertendensi kriminal, sehingga sesuai UU Pemilu, mestinya pemohon melaporkan hal itu ke Panwaslu. Jika terbukti ada unsur pidana, Panwas harus menyerahkannya ke kepolisian.

 

Ironisnya, baik Mandarid maupun Chalikin tidak menghadiri pembacaan putusan tersebut.

Tags: