Permenkumham Ujian Pengangkatan Notaris Dinilai Maladministrasi
Berita

Permenkumham Ujian Pengangkatan Notaris Dinilai Maladministrasi

"Meningkatkan kualitas notaris bukan diindividunya, tapi kenapa tidak di kampus atau tempat magang"

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Pemenang lelang yang mendapat bintang adalah salah satu perusahaan dengan menyodorkan harga penawaran lelang sebesar Rp352 juta. "Dengan Demikian, kami dari CBA meminta kepada pihak panitia lelang atau kelompok kerja untuk membatalkan lelang Jasa EO pelaksanaan Ujian Pengangkatan Notaris karena lelang sangat aneh dan janggal sekali, dalam waktu cepat pemenang lelang sudah ada," ucapnya.

 

(Baca Juga: Kemenkumham Pastikan Mulai 2018 Penerimaan M.Kn. Harus Dihentikan)

 

Selain itu, segera DPR khususnya Komisi III untuk segera memanggil dan menekan secara politik kepada menteri hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk segera membatalkan pelaksanaan Ujian Notaris karena lelangnya penuh dengan kejanggalan, dan belum ada peraturan atau payung hukum mengenai berapa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus diterima dari peserta ujian notaris tersebut.

 

Inisiator Forum Komunikasi Calon Notaris Indonesia, Yendri Ershad, mengaku pihaknya mempertimbangkan akan mengajukan judicial review atas permenkumham. “Soalnya, permenkumham itu jelas-jelas melanggar undang-undang di atasnya,” katanya.

 

Dijelaskan, jika mengacu kepada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris juncto Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Ujian Pengangkatan Notaris tidak menjadi persyaratan untuk menjadi seorang notaris.

 

Sesuai UU notaris menyebutkan syarat menjadi notaris diantaranya lulusan jenjang strata dua kenotariatan dan telah menjalani magang selama 12 bulan berturut-turut kemudian mengikuti UKEN kemudian keluar SK.

 

"Namun dalam permenkumham yang baru, mereka yang sudah UKEN harus mengikuti UPN serta magang bersama selama empat semester," ujarnya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait