Permenkumham Penyelesaian Sengketa Konflik Norma Dinilai Ilegal
Utama

Permenkumham Penyelesaian Sengketa Konflik Norma Dinilai Ilegal

Permenkumham No. 32 Tahun 2017 disarankan untuk direvisi. Mendagri juga sebelumnya sudah meminta agar beberapa Permenkumham terkait perumusan peraturan daerah dicabut.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Kita tahu kan berapa jumlah peraturan perundang-undangan yang ada saat ini? Ini sepertinya melakukan tugas pekerjaan yang bukan kewenangannya. Malah yang seharusnya menjadi tugasnya tidak dikerjakan,” sindirnya.          

 

Menurutnya, sebuah perumusan norma peraturan perundang-undangan di instansi pemerintahan seharusnya sudah selesai dalam tahapan harmonisasi di masing-masing biro hukum instansi, sehingga penyelesaian sengketa pertentangan norma antar peraturan secara nonlitigasi tidak diperlukan. Kalau di Ditjen PP Kemenkumham sudah selesai di harmonisasi peraturan yang dilakukan direktorat harmonisasi peraturan perundang-undangan.   

 

“Menjadi tidak elok ketika Ditjen PP melakukan harmonisasi sekaligus (dibebani tugas) melakukan penyelesaian konflik norma secara nonlitigasi terhadap setiap peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis. Ini aturan mesti direvisi, kalau tidak bisa diajukan judicial review ke MA,” sarannya.

 

Tidak tepat

Kritikan senada disampaikan Maria Farida Indrati yang mempertanyakan efektivitas Permenkumham No. 32 Tahun 2017 yang mengatur wewenang Kemenkumham sebagai lembaga penyelesaian konflik antar norma peraturan perundang-undangan di bawah UU. Baginya, kewenangan Kemenkumham ini tidak tepat dan potensi melampaui kewenangan lembaga lain.    

 

Dia mengingatkan secara teoritis dan praktis dikenal jenis pengujian (review). Pertama, executive review yang dilakukan pemerintah untuk membentuk peraturannya sendiri. Kedua, legislative review yang dilakukan DPR dengan persetujuan presiden atau sebaliknya untuk membentuk UU. Ketiga, judicial review yang dilakukan oleh pengadilan yakni MA (menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU) dan MK (menguji UU).

 

“Apakah benar proses pengujiannya melalui proses persidangan? Ini (konsep) usulan baru atau cara baru, apakah bisa menyelesaikan konflik aturan? Sepertinya agak aneh,” kritiknya. (Baca Juga: Menata Regulasi: Antara Ego Sektoral dan Tumpang Tindih Peraturan)

 

Akibat berlakunya Permenkumham No. 32 Tahun 2017 dimana peraturan daerah menjadi objek pengujian, kata Maria, ada surat Menteri Dalam Negeri No. 180/7182/SJ tanggal 19 September 2018 yang ditujukan kepada Menkumham. Dalam suratnya, Kemendagri minta Menkumham mencabut Permenkumhan No. 22 Tahun 2018 dan Permenkumham No. 23 Tahun 2018 terkait pengharmonisasian peraturan daerah dan peraturan pemerintah pusat.   

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait