Permenkominfo Registrasi Ulang Nomor Ponsel Digugat ke MA
Berita

Permenkominfo Registrasi Ulang Nomor Ponsel Digugat ke MA

Permenkominfo ini dinilai bertentangan dengan 4 UU yakni UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Ia mencontohkan, Malaysia, terdapat 46 juta data pribadi masyarakatnya bocor. “Ini siapa yang bertanggung jawab? Pemerintah seharusnya sudah antisipasi dalam hal ini. Saya sendiri setuju ada peraturan untuk memproteksi data pribadi, tetapi jangan peraturan menteri,” katanya

 

Dia menilai seharusnya pemerintah bukan mengeluarkan Permenkoinfo, tetapi mengusulkan Rancangan Undang-Undang. Sebab, dalam Permenkoinfo tersebut tidak diatur mengenai sanksi bagi pelanggarnya (yang membocorkan data pribadi), tidak seperti UU dan Peraturan Daerah (Perda). “Jika ada yang menyalahgunakan data pribadi, masyarakat (siapapun) dapat diberikan sanksi,” tuturnya.

 

Menurutnya, adanya ketentuan sanksi itu sangat penting. Karena itu, aturan perlindungan data pribadi harus mendapatkan persetujuan dari DPR sebagai representasi masyarakat pengguna ponsel dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia termasuk pejabat penyelenggara negara. “Jadi, ini harus dinaikkan aturannya dalam level UU,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait