Permenkeu Terbaru Koreksi Mekanisme Penyetoran Rekening Migas
Utama

Permenkeu Terbaru Koreksi Mekanisme Penyetoran Rekening Migas

Pajak penghasilan dan biaya eksplorasi tak lagi disetorkan melalui rekening migas.

KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: indonesiangassociety.com
Foto: indonesiangassociety.com

Menteri Keuangan belum lama ini mengeluarkan aturan terbaru mengenai rekening minyak dan gas bumi. Hal ini lantaran ada perubahan aturan terkait pembayaran pajak penghasilan dan penghasilan negara lainnya dari kegiatan usaha hulu migas yang berubah. Oleh karena itu, pemerintah meyakini harus ada penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan No.113/PMK.02/2009 yang sebelumnya telah diubah menjadi Permenkeu No.13/PMK.02/2013 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi.

Rekening migas merupakan salah satu sub rekening pemerintah untuk menampung penerimaan migas yang masih memperhitungkan hak pihak lain seperti Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Artinya, setoran yang masuk ke rekening migas akan disaring atau dibersihkan dari hak orang lain atau pihak ketiga sebelum dimasukkan ke rekening Bendahara Umum Negara. Uang yang masuk akan dialihkan bertahap secara periodik, bisa bulanan atau trwulanan tergantung jenisnya.

Namun kini, Permenkeu No. 178/PMK.02/2015, menghapus klausula pajak penghasilan dan penerimaan lainnya terkait dengan kegiatan hulu migas seperti bonus dan transfer material. Dengan demikian, penerimaan pada rekening migas hanya dari bagian pemerintah atas sumber daya alam. Pendapatan ini meliputi hasil penjualan minyak mentah, hasil penjualan gas alam, dan overlifting kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Pendapatan dari hasil penjualan minyak maupun gas dihitung dalam bentuk USD. Sementara itu, penghitungan overlifting didapat dari kelebihan pengambilan migas oleh KKKS.

Selain menghapus penerimaan dari pajak penghasilan dan bonus maupun transfer material, ada pula alokasi pengeluaran rekening migas yang dihapus. Ketentuan mengenai biaya kegiatan hulu migas kini tidak ada. Biaya tersebut merupakan imbalan yang diberikan kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau BP Migas yang kini menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Sebelumnya, klausul tersebut masuk dalam perhitungan pembayaran di luar perpajakan.

Dalam Permenkeu terdahulu, ada dua jenis pengeluaran dalam rekening migas pemerintah. Pertama, pengeluaran yang berasal dari pembayaran perpajakan. Kedua, biaya non pajak. Untuk pembayaran perpajakan, jenis pajak yang selama ini diperhitungkan sebagai variabel pengeluaran pemerintah adalah pajak bumi dan bangunan (PBB), reimbusement pajak pertambahan nilai (PPN), pajak daerah, dan PPh.

Sedangkan untuk pengeluaran migas di luar perpajakan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5, meliputi Domestic Market Obligation (DMO) fee, underlifting KKKS, fee kegiatan hulu migas, serta kewajiban lainnya. Tak hanya itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA migas dan penerimaan lainnya juga masuk sebagai faktor pengeluaran pemerintah.

Penghapusan pajak penghasilan dan imbalan kegiatan hulu migas dari rekening khusus migas tersebut hanya sebagai perubahan mekanisme pencatatan dan penyetoran anggaran negara. Perbaikan teknis akutansi anggaran negara ini bukan berarti pemerintah mengubah kebijakan pajak penghasilan di sektor migas. Dengan demikian, tidak ada penerimaan yang hilang ataupun pengeluaran yang berkurang dari sisi pemerintah.

Penghapusan ketentuan mengenai pajak penghasilan atau penerimaan lainnya di dalam Permenkeu tersebut nyatanya tidak serta merta menghapuskan kewajiban pelaku usaha untuk menyetorkannya. Pasal 9A yang menjadi sisipan pasal baru, menyebutkan bahwa penerimaan lainnya terkait kegiatan usaha hulu migas tetap harus disetorkan. Hanya saja, jika sebelumnya masuk ke dalam rekening migas, kini penyetoran itu dimasukan ke dalam kas negara.

Sementara itu, pajak penghasilan migas langsung disetorkan ke rekening Bendahara Umum Negara. Perubahan tersebut, menjadikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku pemegang otoritas utama bisa langsung memonitor realisasi setoran PPh migas. Pasalnya, rekening Bendahara Umum Negara merupakan rekening induk negara yang sifatnya sudah final atau menjadi hak penuh pemerintah.

Pemisahan penyetoran pajak dan imbalan dengan penerimaan lain ke rekening migas ini merupakan hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, selama ini sebelum masuk rekening Bendahara Umum Negara, setoran migas dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran. Padahal, menurut BPK seharusnya pajak dan imbalan yang dibayarkan dari KKKS seharusnya langsung di bawah kendali Direktorat Jenderal Pajak.

Tags:

Berita Terkait