Permenaker Outsourcing Sudah Berlaku
Berita

Permenaker Outsourcing Sudah Berlaku

Sejak 19 November 2012. Perusahaan outsourcing benar-benar dibatasi.

IHW
Bacaan 2 Menit

Hal lain yang diatur dalam Permen No 19 ini adalah kewajiban mendaftarkan perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja kepada instansi ketenagakerjaan setempat. Praktik sebelumnya, kewajiban pendaftaran ini hanya berlaku untuk penyediaan jasa pekerja.

Perbedaan lain yang mencolok adalah soal izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja. Kepmen 101 menyatakan izin operasional diberikan untuk jangka waktu lima tahun dan berlaku di seluruh Indonesia. Sedangkan Permen No 19 hanya tiga tahun dan hanya berlaku di satu provinsi.

Untuk melindungi pekerja outsourcing, Permen ini juga mencantumkan hak apa saja dari pekerja outsourcing yang harus dipenuhi oleh perusahaan penyedia jasa. Semisal hak cuti, jaminan sosial, tunjangan hari raya, hingga hak mendapatkan ganti rugi bila diputuskan hubungan kerjanya oleh perusahaan outsourcing.

Menarik untuk melihat bagaimana respon pengusaha –baik perusahaan outsourcing maupun pengguna outsourcing­- atas terbitnya peraturan ini. Dan tentunya tanggapan para pekerja yang selama ini selama ini menganggap outsourcing seperti perbudakan modern.

Tags: