Permenaker Outsourcing ‘Diskriminatif’
Utama

Permenaker Outsourcing ‘Diskriminatif’

Ada pembedaan perlindungan antara pekerja outsourcing di perusahaan pemborongan pekerjaan dan perusahaan penyedia jasa pekerja

ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit

Selain itu, Butar mempersoalkan mengapa hanya perusahaan penyedia jasa saja yang harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT). Sedangkan untuk perusahaan pemborongan tidak wajib berbentuk PT. Untuk mengingatkan, dalam hukum keperdataan, ada tiga bentuk badan hukum, yaitu PT, koperasi dan yayasan.

Dengan longgarnya aturan itu, Butar khawatir perusahaan penyedia jasa pekerja mengakali Permen Outsourcing itu dengan cara beralih ke perusahaan penerima pemborongan pekerjaan.

Dikaitkan dengan UU Ketenagakerjaan, Butar mengatakan tak ada mandat untuk membedakan bentuk badan hukum antara perusahaan penyedia jasa pekerja dan perusahaan penerima pemborongan pekerjaan.

“Harusnya perlindungannya sama (antara pekerja di perusahaan penyedia jasa pekerja dan perusahaan penerima pemborongan pekerjaan,-red),” tuturnya.

Butar mengaku serikat pekerja sudah mengingatkan hal itu kepada pemerintah di LKS Tripnas ketika membahas rancangan Permen Outsourcing. Sayangnya, usulan itu tak digubris dan pemerintah bersikukuh untuk menerbitkan regulasi itu.

Dihubungi terpisah, Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenakertrans, Sahat Sinurat, membantah ada diskriminasi bagi pekerja di perusahaan penyedia jasa dan pekerja di perusahaan pemborongan. Ia memastikan perlindungan kepada para pekerja itu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Terkait bentuk badan hukum, Sahat menjelaskan selama ini praktik pelaksanaan outsourcing khususnya bagi perusahaan penyedia jasa pekerja yang lebih banyak disalahgunakan. Misalnya, perusahaan penyedia jasa pekerja mempekerjakan jenis pekerjaan yang mestinya hanya boleh digunakan untuk pemborongan pekerjaan. Oleh karenanya, untuk memaksimalkan tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja dalam melindungi pekerja, maka badan hukum perusahan itu harus berbentuk PT.

Halaman Selanjutnya:
Tags: