Permen Pembangkit Listrik Sampah Kota Diluncurkan
Berita

Permen Pembangkit Listrik Sampah Kota Diluncurkan

Diharapkan dapat menjadi insentif untuk mendorong minat investor.

CR15
Bacaan 2 Menit
Permen Pembangkit Listrik Sampah Kota Diluncurkan
Hukumonline

Peraturan Menteri ESDM No.19 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara Dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota akhirnya resmi diluncurkan, Kamis (15/8). Permen tersebut telah diundangkan sejak bulan Juli lalu, namun Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan bahwa pihaknya baru menemukan waktu yang tepat untuk meluncurkan.

“Ini masalah timing saja. Sejak bulan Juli memang kita fokus pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang harus melaksanakan tahapan pelelangan. Jadi, baru sekarang Permen ini bisa diluncurkan,” ucapnya.

Permen ini merupakan revisi dari Permen ESDM No.4 Tahun 2012. Hasil evaluasi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM bersama pemerintah daerah dan pelaku usaha, ada kendala yang belum terselesaikan Permen tahun 2012 itu.

“Sedikit banyaknya kita tadinya berprasangka bisa diselesaikan oleh Pemda. Tetapi berdasarkan evaluasi. Yang paling dominan adalah faktornya di masalah ini. Permen ini adalah sedikit banyak ikut mendukung. Tidak berarti peran pemda kita ambil alih,” tutur Rida.

Hingga saat ini, baru ada satu perusahaan yang mengoperasikan pembangkit listrik berbasis sampah kota. Barulah PT Navigat Organic yang membangun pembangkit listrik di Bantar Gebang, Bekasi dengan kapasitas 6 MW dan Sarbagita, Bali dengan kapasitas 2 MW.

Rida berharap Permen baru ini dapat menjadi insentif untuk mendorong minat investor dalam pengembangan pembangkit listrik berbasis sampah kota. "Kami optimis Permen ini akan menarik karena waktu menyusunnya kami mengumpulkan para pemangku kepentingan termasuk para pengembang," kata Rida.

Selain itu, Rida juga menargetkan akan segera mendorong pemerintah yang daerahnya bermasalah dengan sampah untuk segera merealisasikan Permen ini. Menurutnya, ia telah membidik kota-kota besar seperti Bandung, Surabaya, dan Medan untuk segera membangun pembangkit listrik sampah kota. Sebab menurutnya, teknologi pembangkit listrik ini selain untuk memenuhi kebutuhan listrik juga efektif membersihkan kota dari masalah sampah.

Dalam rangka itu, Rida mengatakan pihaknya saat ini tengah keliling melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah. Selain itu, ia juga terus menjajaki kerja sama dengan negara lain dalam hal bantuan teknis agar pengembangan listrik berbasis sampah kota bisa semakin maksimal.

Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto menyambut baik Permen yang baru diluncurkan tersebut. Ia  mendukung langkah pemerintah untuk mengoptimalkan energi alternatif. “Listrik dari sampah kota ini kan bentuk energi alternatif juga, harus terus didorong untuk mengurangi ketergantungan kita terhadap energi fosil,” ujarnya.

Menurut Dito, kenaikan harga listrik sebesar Rp400 per kilo watt hour (kWh) yang diatur dalam Permen itu menjadi dorongan tersendiri bagi investor. Ia berharap masalah harga tak lagi menjadi halangan bagi investor untuk membangun pembangkit listrik bebasis sampah kota. Diakui Dito investasi yang harus dikeluarkan oleh investor memang tak sedikit, sehingga harus ada insentif yang diberikan pemerintah.

“Sekarang peraturannya sudah dibuat, bagaimana pemerintah melaksanakannya supaya apa yang menjadi harapan bisa tercapai,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait