Permen ESDM Terbaru Pangkas Biaya Listrik
Aktual

Permen ESDM Terbaru Pangkas Biaya Listrik

KAR
Bacaan 2 Menit
Permen ESDM Terbaru Pangkas Biaya Listrik
Hukumonline
Awal Februari 2014, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi Dan Sertifikasi Ketenagalistrikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman mengklaim, peraturan teranyar itu memangkas biaya dan proses pengajuan sambungan listrik baru.

“Secara resmi telah diatur prosedur mendapatkan listrik. Lamanya dipersingkat dari 120 hari menjadi 40 hari. Prosedur dipersingkat dari 6 menjadi 3 prosedur. Biaya juga turun 40 persen dari biaya semula,” katanya di Jakarta, Senin (17/2).

Pemangkasan prosedur antara lain dengan menyederhanakan lembaga sertifikasi. Lembaga tersebut antara lain Lembaga Inspeksi Teknik (LIT), Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK), dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Berdasarkan Permen tersebut, LIT dapat melakukan sertifikasi instalasi tenaga listrik dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Kemudian, LSK akan melakukan sertifikasi tenaga teknik ketenagalistrikan dan menerbitkan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT).

Jarman berharap, pemangkasan biaya dan prosedur itu akan meningkatkan ranking Indonesia dalam hal ketersediaan listrik. Tahun lalu, dari seluruh dunia Indonesia menduduki peringkat 121. Ia mengakui, hal ini sangat berpengaruh terhadap iklim investasi dalam negeri.

“Kemudahan dalam mendapatkan akses listrik menjadi tolok ukur bagi dunia dalam berinvestasi. Pemberlakuan peraturan tersebut dilakukan untuk terus meningkatkan iklim investasi di Indonesia,” tambahnya.
Tags: