Perma Persaingan Usaha Timbulkan Kebingungan, Hakim Konsultasi ke MA
Utama

Perma Persaingan Usaha Timbulkan Kebingungan, Hakim Konsultasi ke MA

Majelis beberapa kali berubah pikiran ketika menggunakan Perma Persaingan Usaha di persidangan. Majelis bingung ketika harus memilih menegakan azas audi alteram partem atau menerapkan Perma secara konsekuen.

Leo
Bacaan 2 Menit

Namun, sikap majelis ini kembali menuai protes dari pihak KPPU. Selain menunjuk ke Pasal 5 ayat(2) Perma, menurut Ahmad Serudji, kuasa hukum KPPU, Pasal 6 juga seharusnya jadi rujukan. Disitu dikatakan, apabila Majelis memandang perlu dilakukan pemeriksaan tambahan, melalui sebuah putusan sela perkara dikembalikan ke KPPU. Bagi Ahmad, Pasal 6 tersebut bisa menjadi jalan keluar bila pengadilan memandang perlu untuk melakukan pemeriksaan tambahan.

Tadinya, majelis berubah pikiran dan sudah hampir memutuskan akan mengeluarkan putusan sela untuk mengembalikan perkaranya ke KPPU agar dilakukan pemeriksaan tambahan. Tapi, majelis sadar kalau mereka belum melakukan pemeriksaan apapun mengingat berkas perkara maupun putusan KPPU belum diserahkan ke pengadilan.

Seharusnya, kalau KPPU pintar berkas dan putusannya sudah diserahkan,cetus Herri. Namun dia buru-buru menengahi bahwa dalam proses ini permasalahannya bukan pintar-pintaran. Kita semua sama-sama belajar,tegasnya.

Karena tak kunjung diperoleh solusi, majelis akhirnya memutuskan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan MA. Kita akan tanya sama yang bikin,kata Heri. Sidang perkara keberatan Garuda ini akan dilanjutkan pada Selasa mendatang.

Pihak sederajat

Sementara, Fabian Budi Pascoal, kuasa hukum Garuda, menegaskan perlunya pengadilan memperhatikan bukti dan saksi yang akan mereka ajukan. Dia khawatir bila Perma diterapkan akan melanggar prinsip keseimbangan dan operasional.

Karena, Garuda harus memastikan bukti dan saksi yang bisa menguntungkan mereka juga dipertimbangkan oleh pengadilan. Sebelumnya, dalam proses pemeriksaan di KPPU, Garuda mengalami kesulitan untuk mengetahui bukti dan saksi yang dipakai oleh KPPU dalam mengambil putusan.

Di pengadilan, kami ingin didengar sebagai pihak yang sederajat, karena sebelumnya Garuda lah yang menjadi obyek pemeriksaan KPPU,ujar Fabian kepada hukumonline. Sedangkan dari aspek operasional, Garuda khawatir bila bukti-bukti yang diserahkan ke majelis, hanya yang menguntungkan KPPU. Dia mengatakan, ada bukti perjanjian yang sebenarnya menguntungkan Garuda. Namun, bisa jadi bukti tersebut tidak diserahkan oleh KPPU ke pengadilan.

Mengenai pemeriksaan tambahan yang diatur dalam Perma, Fabian menilai itu bukan solusi yang adil. Pasalnya, apabila dilakukan pemeriksaan tambahan, posisi KPPU dan Garuda yang sebelumnya horisontal menjadi vertikal. Hal ini tentu sangat tidak menguntungkan Garuda. Apalagi, bila selesai pemeriksaan tambahan dan proses persidangan dilanjutkan, posisi keduanya kembali berubah.

Tags: