Perma Format Putusan MA Solusi Atasi Manajemen Perkara
Berita

Perma Format Putusan MA Solusi Atasi Manajemen Perkara

Guna menjamin efektivitas pelaksanaan Perma ini, MA perlu melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada aparatur pengadilan dari MA hingga peradilan yang di bawahnya termasuk memberi pelatihan khusus kepada panitera dan operator.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dia menambahkan guna menjamin efektivitas pelaksanaan Perma ini, MA perlu melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada aparatur pengadilan dari MA hingga peradilan yang di bawahnya. Selain itu, MA mesti memberi pelatihan khusus kepada aparatur yang bertanggung jawab langsung dalam hal manajemen administrasi perkara, seperti panitera dan operator.

 

Sebelumnya, pada 29 Desember 2017 lalu, MA mengeluarkan Perma No. 9 Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan atau Penetapan MA. Salah satu pertimbangan terbitnya Perma ini adalah putusan MK No. 103/PUU/XIV/2016 terkait pengujian Pasal 197 ayat (1) KUHAP mengenai format putusan pemidanaan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) disusun lebih sederhana.

 

Selain itu, alasan terbitnya Perma format putusan MA ini selama ini banyaknya jumlah halaman pada putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK) di MA yang jumlah ratusan, hingga ribuan halaman. Hal ini yang menyebabkan lamanya proses minutasi perkara termasuk lambannya penyerahan salinan putusan MA kepada para pihak. Baca Juga: MK Ubah Sistematika Putusan Pemidanaan Banding, Kasasi, PK Lebih Sederhana

 

Intinya, Perma format putusan MA itu berisi standar yang terinci mengenai format putusan kasasi dan peninjauan kembali, baik perkara, pidana, perdata, TUN, militer dan jinayat. Misalnya, jenis putusan perkara perdata yang ditolak dan dikabulkan dan putusan pidana yang dibebaskan hingga terbukti bersalah yang formatnya diatur secara rinci dalam Perma ini.

 

Bagian terpenting Perma ini diatur Pasal 2 terkait jenis format (template) putusan atau penetapan MA yang bentuknya terlampir dalam Perma. Yakni, format putusan kasasi; format peninjauan kembali; format putusan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU; format putusan sengketa kewenangan mengadili; format penetapan; dan format putusan lain atas dasar kewenangan yang diberikan oleh UU.  

Tags:

Berita Terkait