Perma Format Putusan MA Solusi Atasi Manajemen Perkara
Berita

Perma Format Putusan MA Solusi Atasi Manajemen Perkara

Guna menjamin efektivitas pelaksanaan Perma ini, MA perlu melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada aparatur pengadilan dari MA hingga peradilan yang di bawahnya termasuk memberi pelatihan khusus kepada panitera dan operator.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) mengapresiasi terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 9 Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan atau Penetapan MA. Bagi MaPPI, Perma ini bisa menjadi salah satu solusi mengatasi manajemen perkara yang prosesnya cukup panjang, khususnya ketika proses minutasi putusan di MA.

 

“Diharapkan, para pihak berperkara tidak menunggu lama-lama untuk dapat memperoleh kepastian atas putusan perkara yang disengketakan,” ujar Peneliti MaPPi FHUI, Siska Trisia saat dikonfirmasi Hukumonline, Rabu (10/1/2018).   

 

Menurut dia, format putusan MA sebelumnya tidak efektif karena terlalu banyak hal-hal yang dimuat dalam putusan. Format isi putusan lebih banyak mengulang-ulang materi yang termuat dalam putusan pengadilan tingkat sebelumnya (pertama dan banding). Sementara materi pertimbangan hukum putusan masih sangat minim. “Selama ini putusan MA menjadi tebal dan membuat proses minutasi menjadi sangat lama,” sebutnya.

 

Pada 2015, MaPPI FHUI pernah menelusuri dan meneliti 150 putusan MA. Hasilnya, hanya 12 persen bagian isi putusan yang memuat isi pertimbangan majelis hakim. Sisanya (88 persen), informasi yang memuat isi putusan tingkat sebelumnya (riwayat perkara). Apabila dihitung, hanya 2-5 halaman yang benar-benar memuat isi pertimbangan hakim.

 

Namun, saat ini melalui Perma No. 9 Tahun 2017, format (template) penyusunan putusan MA tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) untuk perkara pidana, perdata, tata usaha negara, militer dan jinayat lebih sederhana. Ada beberapa point struktur putusan yang disederhanakan, diantaranya identitas para pihak, duduk perkara, amar putusan judex facti dan alasan kasasi. (Baca Juga: Penting!!! Kini Format Putusan MA Lebih Sederhana)

 

Selama ini, kata dia, MA dihadapi dengan persoalan tunggakkan beban perkara yang disebabkan lamanya proses minutasi (pengetikan) putusan hingga pengiriman putusan ke pengadilan pengaju. Baginya, lamanya proses minutasi tidak bisa dianggap biasa, selain tidak efektif bagi para pencari keadilan untuk mendapat putusan, tetapi lamanya proses minutasi potensi membuka peluang (terjadinya) korupsi.

 

“Kasus contoh terakhir, tindak pidana korupsi (suap) yang melibatkan mantan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna yang divonis hukuman penjara sembilan tahun karena terbukti menerima gratifikasi untuk menunda salinan putusan MA,” ungkapnya.  

 

Dia menambahkan guna menjamin efektivitas pelaksanaan Perma ini, MA perlu melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada aparatur pengadilan dari MA hingga peradilan yang di bawahnya. Selain itu, MA mesti memberi pelatihan khusus kepada aparatur yang bertanggung jawab langsung dalam hal manajemen administrasi perkara, seperti panitera dan operator.

 

Sebelumnya, pada 29 Desember 2017 lalu, MA mengeluarkan Perma No. 9 Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan atau Penetapan MA. Salah satu pertimbangan terbitnya Perma ini adalah putusan MK No. 103/PUU/XIV/2016 terkait pengujian Pasal 197 ayat (1) KUHAP mengenai format putusan pemidanaan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) disusun lebih sederhana.

 

Selain itu, alasan terbitnya Perma format putusan MA ini selama ini banyaknya jumlah halaman pada putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK) di MA yang jumlah ratusan, hingga ribuan halaman. Hal ini yang menyebabkan lamanya proses minutasi perkara termasuk lambannya penyerahan salinan putusan MA kepada para pihak. Baca Juga: MK Ubah Sistematika Putusan Pemidanaan Banding, Kasasi, PK Lebih Sederhana

 

Intinya, Perma format putusan MA itu berisi standar yang terinci mengenai format putusan kasasi dan peninjauan kembali, baik perkara, pidana, perdata, TUN, militer dan jinayat. Misalnya, jenis putusan perkara perdata yang ditolak dan dikabulkan dan putusan pidana yang dibebaskan hingga terbukti bersalah yang formatnya diatur secara rinci dalam Perma ini.

 

Bagian terpenting Perma ini diatur Pasal 2 terkait jenis format (template) putusan atau penetapan MA yang bentuknya terlampir dalam Perma. Yakni, format putusan kasasi; format peninjauan kembali; format putusan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU; format putusan sengketa kewenangan mengadili; format penetapan; dan format putusan lain atas dasar kewenangan yang diberikan oleh UU.  

Tags:

Berita Terkait