Perlunya Sertifikasi Hakim Agama Tangani Perbankan Syariah
Utama

Perlunya Sertifikasi Hakim Agama Tangani Perbankan Syariah

Untuk melegalkan hakim-hakim agama dalam menangani perkara perbankan syariah.

FAT/RZK
Bacaan 2 Menit
Direktur Eksekutif Perbankan Syariah BI, Edy Setiadi. Foto: www.kihesfhui.com
Direktur Eksekutif Perbankan Syariah BI, Edy Setiadi. Foto: www.kihesfhui.com

Bank Indonesia (BI) memandang perlunya pemberian sertifikat bagi hakim-hakim peradilan agama yang mengikuti pelatihan penanganan perkara perbankan syariah. Direktur Eksekutif Perbankan Syariah BI, Edy Setiadi, mengatakan sertifikasi ini penting untuk melegalkan para hakim dalam menjalankan tugasnya yakni menangani perkara perbankan syariah.

"Sehingga perlu ada hakim-hakim agama kalau dia menangani suatu perkara di peradilan harus benar, caranya bagaimana? Ya itu dengan ada sertifikasi," kata Edy kepada hukumonline, Senin (23/9).

Ia mengatakan, salah satu pihak yang memberikan sertifikasi adalah Badan Akreditasi Nasional Indonesia (BANI). Namun, pemberian sertifikasi ini masih memerlukan kajian yang mendalam. Hal ini dikarenakan pengetahuan mengenai sengketa perbankan syariah hanyalah diketahui oleh pihak yang berperkara atau regulator.

"Apakah akan meminta sertifikat dari BANI, saya kira harus dipikirkan juga," kata Edy.

Atas dasar itu, Mahkamah Agung (MA) bersama BI masih bekerjasama memberikan pelatihan pengetahuan perbankan syariah kepada hakim-hakim di lingkungan peradilan agama. Pelatihan seperti ini merupakan salah satu antisipasi dari MA terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengujian Pasal 55 ayat (2) dan (3) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang intinya perkara perbankan syariah adalah kewenangan peradilan agama.

Ia berharap pelatihan terhadap hakim-hakim peradilan agama tak hanya diisi oleh MA dan BI saja. Tapi juga melibatkan pakar-pakar perbankan syariah, Dewan Syariah Nasional (DSN) atau bahkan pelaku industri dari perbankan. Pelatihan seperti ini dipercaya dapat memperkaya keilmuan hakim peradilan agama terkait perkara perbankan syariah.

"Seperti apa arus bisnis, transaksi seperti apa jika masuk ke peradilan seperti apa kasusnya," katanya.

Bahkan, kata Edy, jauh sebelum pengujian UU Perbankan Syariah, MA telah mengantisipasinya dengan menyusun Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), sebagai hukum materil para hakim agama di Indonesia. Terkait hal ini, BI menyambut baik. Menurutnya, kompilasi tersebut bisa dijadikan pegangan oleh para hakim peradilan agama dalam menangani perkara.

"Jadi bahan acuan, tapi bukan berarti rujukan untuk memutuskan paling tidak dia (hakim) paham dulu (perbankan syariah)," kata Edy.

Sebelumnya, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung (MA) Andi Syamsu Alam mengatakan telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) agar mereka melatih hakim-hakim pengadilan agama seputar produk perbankan.

"Kami sudah bekerja sama dengan BI, dan mereka bersedia untuk melatih para hakim agama seputar produk perbankan. Ini hanya menyangkut produk perbankan, kalau dari sisi syariahnya, para hakim agama tentu sudah paham," ujarnya.

Andi mengatakan, pelatihan ini sebagai rangkaian persiapan pengadilan agama untuk menjalankan kewenangan menangani sengketa perbankan syariah. Selain itu, MA juga telah mengirim para hakim agama untuk belajar ke negara-negara yang sistem perbankan syariahnya sudah maju, seperti Maroko dan Inggris.

"Supaya nanti putusannya meyakinkan semua pihak bahwa Pengadilan Agama paham produk dan masalah perbankan syariah," tambahnya.

Lebih lanjut, Andi juga mengatakan pelatihan-pelatihan ini untuk menjawab ‘kepercayaan’ sejumlah bank yang telah menegaskan bahwa masalah perbankan syariahnya akan diselesaikan di pengadilan agama. "Contohnya, BNI Syariah dan beberapa bank syariah lainnya," ujarnya.

Andi mengungkapkan selama ini para hakim agama kerap dianggap tak paham dengan masalah-masalah perbankan. Karenanya, para pelaku bisnis syariah lebih senang menyelesaikan perkara syariahnya di pengadilan negeri. "Mereka lebih percaya ke PN (Pengadilan Negeri), karena menganggap PA (Pengadilan Agama) itu hanya sebagai penghulu," ujarnya.

Namun, Andi menegaskan pengadilan agama akan terus berbenah. "Ada wacana membentuk pengadilan niaga syariah. Tapi ini memang masih sebuah wacana," pungkasnya.

Terkait pelatihan sebagaimana dikatakan Andi Syamsu Alam, seorang hakim agama yang tak mau disebutkan namanya menyambut baik kerjasama MA dan BI untuk menyelenggarakan pelatihan perbankan syariah. Namun, dia berharap kesempatan mengikuti pelatihan tersebut harus adil dan merata. Selama ini, ada kesan kesempatan lebih terbuka bagi hakim-hakim di ibukota, DKI Jakarta.

"Bagi kami (hakim agama) yang di daerah, kami harus mengantri lama untuk mengikuti pelatihan semacam itu," keluh si hakim agama tersebut.

Tags:

Berita Terkait