Perlunya Memperkuat Regulasi Pasar Kripto
Berita

Perlunya Memperkuat Regulasi Pasar Kripto

Bappebti mengklaim peraturan 7/2020 bertujuan bertujuan mencegah penggunaan aset kripto yang untuk tujuan ilegal. Seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo. Foto: RES
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo. Foto: RES

Perkembangan teknologi digitalisasi memaksa semua pihak beradaptasi dengan situasi era modern. Sektor usaha pun serupa, agar tak tergilas oleh persaingan yang ketat dengan memanfaatkan digitalisasi.  Karenanya pemerintah mesti segera menyiapkan regulasi yang komprehensif agar memberi jaminan keamanan pada kegiatan usaha di sektor komoditas digital.

“Khususnya, kepada pedagang dan konsumen aset kripto yang selama ini hanya mendasarkan pada aturan yang dibuat oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti),” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis, Jumat (26/2).

Pria biasa disapa Bamsoet mengutip pernyataan Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen yang telah menguncang harga Bitcoin atau dikenal Crytocurrency. Sebab ketiadaan otoritas yang mengawasi, spekulatif, serta harga tidak mencerminkan nilai sesungguhnya. Akibatnya dapat sebagai alat pencucian uang dan tindakan kriminal lainnya.

Dia berpandangan di Indonesia, peraturan yang dibuat Bappebti dirasa masih belum memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara maksimal. Terlebih, pasar kripto di Indonesia dapat berpotensi dijadikan sarana pencucian uang. Bamsoet khawatir aset kripto berpotensni menjadi tren baru sebagai instrumen investasi yang menjanjikan di tengah ketepurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Mantan Ketua DPR periode 2014-2019 itu berpandangan, aset kripto seperti bitcoin sempat mengalami kenaikan harga mencapai AS$57 ribu per bitcoin. Setidaknya sekitar Rp 798 juta per bitcoin dengan kurs Rp14 ribu per dolar AS. Karena itulah Bamsoet mendorong Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag)  merumuskan aturan yang dapat memberikan keapstian hukum. (Baca: Bitcoin Cs Sah Diperdagangkan di Bursa Komoditi, Bagaimana Isi Aturannya?)

Tentu saja aturan tersebut dalam bentuk UU. Karenanya, aturan yang dirumuskan tak hanya sebatas peraturan Bappebti. Dengan begitu nantinya terdapat dasar hukum yang kuat bagi beroperasionalnya pasar kripto serta dewan pengawas pasar kripto di Indonesia. Dia mencatat, per Januari 2021 Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.  

Sementara perusahaan yang memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai pedagang fisik aset kripto di Indonesia mencapai 13 perusahaan.  Karenanya, menjadi keharusan pemerintah memperkuat dasar hukum aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bappebti No.7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Sehingga, ke depannya dapat dihindari terjadinya hal-hal yang dapat berindikasi pada pencucian uang dan penyalahgunaan lainnya,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Kepala Bappebti Sidharta Utama berpandangan, pihaknya berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta kepastian berusaha di sektor komoditas digital, antara lain melalui Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dia menjelasakan, beleid itu bertujuan meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, terutama dalam menghadapi persaingan global dalam era ekonomi digital. Melalui Peraturan Bappebti 7/2020, diharapkan dapat menambah kepercayaan dan integritas serta kepastian para pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi (PKB) dalam melakukan transaksi, khususnya aset kripto,” ujarnya.

Menurutnya regulasi tersebut bertujuan mencegah penggunaan aset kripto yang untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. Hal itu ditandai dengan naiknya harga aset kripto yang diperdagangkan oleh calon pedagang.

Salah satunya yaitu bitcoin. Sejak awal 2020, harga bitcoin telah menguat/meningkat sekitar 570 persen. Harga 1 bitcoin pada awal 2020 tercatat sebesar USD 8.440 kemudian pada akhir 2020 meningkat menjadi USD 29.000, dan pada pertengahan Februari 2021 harganya naik menjadi USD 48.149. ”Hal tersebut mengindikasikan bahwa perdagangan fisik aset kripto, khususnya bitcoin sangat diminati masyarakat Indonesia,”tandas Sidharta.

Larang digunakan

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Sahudi, berpandangan  aset kripto dilarang digunaka sebagai alat pembayaran. Bahkan hanya digunakan sebagia investasi komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Menurutnya beberapa faktor aset kripto dapat menjadi suatu komiditi. Antara lain memiliki harga fluktuatif, tidak adanya intervensi pemerintah, banyaknya permintaan dan penawaran, serta memiliki standar komoditi.

Sedangkan Kepala Biro Peraturan Perundangan-Undangan dan Penindakan M Syist meminta masyarakat agar memahami mekanisme dan resiko sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto.  Dia menilai sebagai pelanggan, masyarakat mesti memastikan calon pedagang fisik aset kripto memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappebti.

“Masyarakat pun harus dapat memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti. Serta menggunakan dana dari hasil yang legal untuk berinvestasi,” tuturnya.

Perlu diketahui, hingga awal 2021, terdapat 13 perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Antara lain, PT Cripto Indonesia Berkat, Upbit Exchange Indonesia, PT Tiga Inti Utama, PT Indodax Nasional Indonesia, PT Pintu Kemana Saja. Kemudian PT Zipmex Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Luno Indonesia Ltd, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Indonesia Digital Exchange, PT Cipta Coin Digital, PT Triniti Investama Berkat, dan PT Plutonext Digital Aset.

Tags:

Berita Terkait