Perlunya Membentuk Tim Komunikasi Penyelesaian RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal
Terbaru

Perlunya Membentuk Tim Komunikasi Penyelesaian RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal

Karena KPK dan PPATK menjadi leading sector membidangi permasalahan dalam RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto saat rapat kerja bersama KPK dan PPATK di Kompleks Parlemen, Selasa (11/6/2024). Foto: RES
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto saat rapat kerja bersama KPK dan PPATK di Kompleks Parlemen, Selasa (11/6/2024). Foto: RES

Nasib Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan RUU tentang Pembatasan Uang Kartal jalan di tempat di parlemen. Padahal kebutuhan aparatur penegak hukum dalam pemberantasan korupsi amat memerlukan instrumen sebagaimana diatur dalam draf RUU Perampasan Aset. Karenanya, Komisi III mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK)  membentuk tim komunikasi dalam rangka membahas dan penyelesaian RUU Perampasan Aset maupun RUU Pembatasan Uang Kartal.

“Kenapa hari ini PPATK dan KPK dijadikan satu karena kami ingin melihat apakah program prioritas PPATK dan KPK itu sudah ada koneksitas dalam mendukung melakukan RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset,” ujar Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto saat rapat kerja bersama KPK dan PPATK di Kompleks Parlemen, Selasa (11/6/2024).

Pria biasa disapa Bambang Pacul itu menilai kedua instansi negara itu menjadi unit yang membidangi permasalahan dalam dua RUU tersebut. Tapi kedua lembaga negara itu belum mengarahkan rencana anggaran tahun 2025 dalam menyokong penyelesaian RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.

Berdasarkan usulan rencana anggaran yang disodorkan KPK dan PPATK ke Komisi III masih terbilang kecil. Namun Bambang Pacul menegaskan perlu mekanisme soal bagaimana uang-uang dikoneksikan dalam rangka mendukung program nasional berupa penguatan atas penyelesaian RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.

Baca juga:

Hukumonline.com

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ketua KPK Nawawi Pomolango, dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Parlemen. Foto: RES

DPR secara resmi sudah menerima usulan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset maupun RUU Pembatasan Uang Kartal. Makanya Komisi III mengundang KPK dan PPATK secara bersama dalam satu forum dalam rangka mengkonfirmasi perkembangan nasib RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal yang notabene menjadi kepentingan negara.

Tags:

Berita Terkait