Perlunya Evaluasi Sistem Pemilu Legislastif
Terbaru

Perlunya Evaluasi Sistem Pemilu Legislastif

Sebagai upaya memperbaiki berbagai kekurangan yang kerap ditemukan dalam pelaksanaan pemilu. Evaluasi pun tak boleh setengah hati, tapi harus menyeluruh. Tak saja menyoal pemilu dengan sistem terbuka atau tertutup, tapi semua rangkaian mekanisme pemilu legislatif.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
FGD dengan tema Penguatan Sistem Pemilihan Umum Legislatif dalam Demokrasi Pancasila, Kamis (23/11/2023). Foto: Istimewa
FGD dengan tema Penguatan Sistem Pemilihan Umum Legislatif dalam Demokrasi Pancasila, Kamis (23/11/2023). Foto: Istimewa

Gegap gempita hajatan besar demokrasi  di tanah air sudah berada di depan mata. Sejumlah partai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 dengan para kadernya sudah mulai atur strategi dan menjalankan serangkaian agenda pemenangan. Tapi sistem pemilu pun sudah menjadi diskursus, bahkan pengaturannya dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedang diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Yunan Hilmy menyampaikan amanat Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana soal perlunya evaluasi terhadap sistem pemilu legislatif. Menurutnya evaluasi terhadap sistem  pemilu menjadi hal lazim dan penting dilakukan sebagai upaya memperbaiki berbagai kekurangan yang kerap ditemukan dalam pelaksanaan pemilu.

Terlebih, belakangan muncul kembali diskursus mengenai sistem pemilihan legislatif seiring adanya gugatan terkait uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 yang mengatur penerapan sistem proporsional terbuka dalam Pemiluu 2024 mendatang. Sejatinya, sistem proporsional terbuka maupun tertutup memiliki berbagai kelebihan dan kekurangan masing-masing.

“Oleh karena itu, eksplorasi terhadap pilihan-pilihan sistem pemilihan umum tidak boleh hanya dilakukan pada perspektif praktis-pragmatis belaka, tetapi harus dilakukan guna penguatan demokrasi Pancasila,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Penguatan Sistem Pemilihan Umum Legislatif dalam Demokrasi Pancasila’ sebagaimana dilansir BPHN, Kamis (24/2/2023).

Baca juga:

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie  punya pandangan yang sama.  Menurutnya, evaluasi sistem pemilu menjadi amat dibutuhkan serta perlu untuk melembagakan sistem politik di Indonesia agar menghindari konflik kepentingan. Modernisasi peradaban mesti memisahkan antara urusan privat dengan publik.

Menjadi masalah bila tidak memisahkan antara urusan privat dan publik, dipastikan berpotensi terjadi korupsi dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Apalagi, semua pejabat negara bermain media sosial dan berkicau di akun twitter masing-masing. Dia pun mempertanyakan kicauan dalam akun twitter dan medsosnya dalam kapasitas sebagai pejabat atau pribadi?.

Tags:

Berita Terkait