Perlunya Dibentuk Badan Pengelola Tapera
RUU Tapera

Perlunya Dibentuk Badan Pengelola Tapera

Kerja sama dengan perbankan dikhawatirkan menaikkan bunga kredit.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Perlunya Dibentuk Badan Pengelola Tapera
Hukumonline

Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) mengamanatkan pembentukan lembaga pengelola tapera. Pembentukan lembaga ini bertujuan untuk mempermudah peserta dalam memperoleh rumah layak.

Lembaga ini memang diperlukan. Karena akan menjadi tempat menyimpan dana tabungan pekerja dan publik untuk kepemilikan rumah. “Dibutuhkan lembaga tersendiri seperti diusulkan dalam RUU Tapera,” kata Ketua Pansus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi dalam sebuah diskusi di  Gedung Parlemen, Selasa (19/3).

Dia mengatakan, pembentukan lembaga tersebut bermula dari fakta bahwa masyarakat sulit mendapatkan kredit kepemilikan rumah. Salah satu penyebabnya karena birokrasiyang berbelit.Ditambah lagi nilai rumah yang relatif mahal dan jangka waktu pembayaran tidak terlalu lama.

Badan ini takkan hanya menghimpun dana pekerja saja. Pelayanan kepemilikan rumah bagi penabung juga akan dilayani dengan kredit yang terjangkau dan waktu pelunasan cukup panjang.

Yoseph mengutarakan, badan tersebut tidak akan bekerja sendiri. Akan ada kerja sama dengan lembaga lain seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sedangkan untuk kebutuhan permodalan dan pengelolaan dana penabung, badan tersebut dimungkinkan akan bekerjasama dengan pihak perbankan.

Kerja sama dengan perbankan memungkinkan karena selama ini sumber pendanaan bisa didapat dari perbankan. Terkait dengan beban bunga yang dikhawatirkan tinggi akibat kerja sama dengan perbankan, Yoseph meyakini nilainya masih terjangkau masyarakat.

Jika hal itu dikhawatirkan, Yoseph menyatakan, pemerintah yang wajib menyediakan dana segar untuk kepentingan rumah rakyat.

Badan pengelola Tapera, lanjutnya hanya bertugas untuk mengelola dana tersebut agar dikembangkan dan bermanfaat bagi masyarakat. “Kalau undang-undang ini disetujui, maka akan menjadi strategis. Jadi menabung sambil beramal,” imbuhnya.

Yoseph mengingatkan RUU ini tak dapat mengatasi semua persoalan. Pasalnya RUU Tapera hanya mengatur pembiayaan pengajuan kredit rumah relatif terjangkau dengan jangka waktu panjang.

“Jadi jangan anggpa ini bisa mengatasi semuanya, karena pokok permasalahan pengadaan rumah adalah pembiayaan. Tapera ini untuk pembiayaan rumah. Upaya ini mendekatkan masyarakat ke akses perbankan, sehingga tidak sulit,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Sekretaris Menteri Perumahan Rakyat (Sesmenpera) Agus Sumargiarto mengatakan pemerintah mendukung penuh RUU Tapera. Usulan pembentukan badan pengelola Tapera juga dinilai tepat.

Menurutnya, dalam pelaksanaan RUU Tapera nantinya akan melibatkan sejumlah kementerian. Misalnya Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, Kementerian BUMN dan BPN.

Meski mendukung penuh usulan pembentukan badan tersebut, Agus menilai ada beberapa hal yang perlu dicermati terkait badan tersebut. Menurutnya, usulan dalam RUU Tapera badan tersebut harus berbadan hukum. Oleh karena itu, mekanismenya harus diatur secara ketat siapa yang akan duduk di badan tersebut. Pasalnya, bukan tidak mungkin badan tersebut akan menjadi sorotan masyarakat lantaran mengelola dana rakyat dalam pengajuan kredit rumah.

Ia memberi catatan, badan tersebut harus mampu mengawasi masyarakat yang mengajukan rumah layak hanya memiliki kesempatan satu kali.Ia juga berharap, tak hanya pekerja yang mendapat prioritas dilayani badan tersebut tetapi masyarakat luas. “Nanti tidak boleh ada rumah untuk investasi bagi pemohon kredit,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait