Perlukah Menghidupkan Kembali Pengadilan Adat?
Utama

Perlukah Menghidupkan Kembali Pengadilan Adat?

Berdasarkan hasil penelitian Bank Dunia, sebagian besar warga Indonesia mendapatkan keadilan bukan dari gedung pengadilan. Melainkan dari mekanisme penyelesaian secara informal di komunitasnya.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Lalu Mariyun di tempat yang sama bahkan sempat menyebutkan bahwa peradilan umum tak bisa menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat. Berbeda jauh dengan peradilan hukum adat. Ia sempat melontarkan pertanyaan apakah perlu menghidupkan lagi pengadilan adat. Tapi saya tak tahu apakah (pembentukan kembali pengadilan adat) itu sebuah kemajuan atau kemunduran?

 

Hakim Agung Valerine JL Kriekhoff, meminta supaya masyarakat tak mempertentangkan antara hukum negara (state law) dengan hukum non-negara (non-state law). Antara keduanya seharusnya bisa saling melengkapi.

 

Seolah menyambut pernyataan Valerine, Lalu Mariyun mencontohkan, jika pengadilan adat dibentuk, perlu ada pembagian kewenangan dengan pengadilan umum. Misalkan untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya sekian bisa diselesaikan lewat pengadilan adat. Selebihnya melalui pengadilan umum. Hubungan saling melengkapi, sambung Lalu Mariyun, juga dibutuhkan pada saat eksekusi putusan pengadilan adat. Karena itu bisa menjadi masalah juga kalau tidak dipikirkan.  

Tags: