Perlukah AI Diatur Perundang-undangan? Ini Kata Pakar Hukum Siber
Terbaru

Perlukah AI Diatur Perundang-undangan? Ini Kata Pakar Hukum Siber

Tergantung pada dampaknya.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Kemudian jika terjadi permasalahan hukum, menurutnya yang dianggap bertanggung jawab adalah mereka yang mengendalikan AI tersebut. Di Indonesia, permasalahan mengenai hal ini memang cenderung belum ada yang sampai pengadilan, tetapi di luar negeri ada beberapa perkara terkait AI yang sudah diproses persidangan.

“Khusus AI, sepanjang pemanfaatan under control maka yang dapat diminta tanggung jawab si pengendali, karena AI mesin gak bisa diminta pertanggungjawaban. Ini terkait apa yang jadi pandangan Australia penyelesaian sengketa tidak mungkin mesin punya kemampuan belajar diminta secara hukum. Kita tidak punya rekomendasi kasus terkait AI, tapi di luar negeri sudah banyak,” jelasnya.

Pengajar Hukum Media FH Unika Atma Jaya Christiana Chelsia Chan berpendapat memang ada kekosongan hukum terkait dengan pengaturan AI. Menurutnya, SE yang memang berpatokan pada etika penggunaan AI masih menjadi perdebatan tersendiri.

“Saat ini cuma SE Kominfo, karena yang diatur etika bukan sebab akibat yang timbulkan kerugian. Apa produk hukum lain termasuk KUHP sudah bisa mencakup atau melihat AI jika ada masalah hukum? apa bisa jadi solusi dan punish praktek AI?” ujarnya bertanya.

Bila ada permasalahan hukum nantinya mengenai AI, Christina berpendapat kalau seorang advokat dalam menangani masalah tersebut, akan menggugat seluruh pihak yang berkaitan. Begitu pula jika tindak pidana, maka ia akan melaporkan pihak-pihak terkait.

“Kalau jadi lawyer-nya gugat aja semua, nanti siapa yang cukup bukti permulaan di pidana, material kerugian bisa dituntut dan gugat, tapi ada mekanisme tertentu,” katanya.

Tags:

Berita Terkait