Perludem Jelaskan 4 Bahaya Presidential Threshold 20% Bagi Indonesia
Berita

Perludem Jelaskan 4 Bahaya Presidential Threshold 20% Bagi Indonesia

Argumentasi pemohon menyatakan syarat Presidential Threshold 20% menghambat demokrasi dalam Pilpres 2019.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Titi Anggraini (paling kiri) dan Jimly Ashshiddiqie (peci hitam) dalam diskusi ILUNI UI, Kamis(12/7). Foto: NEE
Titi Anggraini (paling kiri) dan Jimly Ashshiddiqie (peci hitam) dalam diskusi ILUNI UI, Kamis(12/7). Foto: NEE

Permohonan uji materil Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tengah diperjuangkan di Mahkamah Konstitusi. Hal yang dipersoalkan adalah syarat ambang batas suara di DPR untuk bisa mencalonkan Presiden (Presidential Threshold).

 

Dalam diskusi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Kamis (12/7) di Kampus UI Salemba, Jakarta, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menjelaskan apa saja bahaya pengaturan ini. Sejumlah pandangan Titi dibenarkan oleh Ketua pertama Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie yang memberikan sambutan pembuka.

 

UU Pemilu diundangkan pada 15 Agustus 2017 dengan sejumlah ketentuan baru dibandingkan versi sebelumnya.  Sejak saat itu, tercatat UU Pemilu ini sudah beberapa kali diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.

 

Kali ini, sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat ramai-ramai mengujikan Pasal 222 UU Pemilu karena dianggap membahayakan demokrasi Indonesia. Para pemohon menilai ada pelanggaran konstitusional soal Presidential Threshold 20%. Ketentuan ini menurut mereka melanggar 3 pasal dalam konstitusi.

 

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. (Pasal 222 UU Pemilu)

Pasal UUD 1945 yang dilanggar:

Pasal 6 Ayat (1), Pasal 6 Ayat (2), Pasal 6A Ayat (1), Pasal 6A Ayat (2), Pasal 6A Ayat (3), Pasal 6A ayat (4), Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 22E Ayat (2), Pasal 22E Ayat (6), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Pasal 6

  1. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
  1. Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan WakilPresiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 6A

  1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
  1. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
  1. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
  1. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
  1. Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

 

Yang dipersoalkan para pemohon adalah persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya untuk bisa mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden.

 

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menjelaskan bahwa Pasal 222 UU Pemilu membuat masyarakat tidak bisa memiliki pilihan calon Presiden berkualitas. “Ada intensi menciptakan calon tunggal, bukan lagi keragaman pilihan,” kata Titi.

 

(Baca Juga: Resmi Jadi UU Pemilu, Ambang Batas Pencalonan Presiden Digugat ke MK)

 

Titi menjelaskan bahwa Presidential Threshold 20% dalam UU Pemilu menjadi sumber masalah besar jika dikaitkan dengan pasal-pasal lainnya dalam UU Pemilu. Ketentuan ini mengkondisikan praktik politik transaksional tidak sehat yang menghambat munculnya keragaman pilihan calon Presiden. Dampaknya akan membahayakan demokrasi di Indonesia.

 

Bahaya pertama, ambang batas yang tinggi ini mendorong koalisi “asal-asalan”. Titi merujuk ketentuan UU Pemilu yang mewajibkan KPU menolak pendaftaran pasangan calon yang mengakibatkan gabungan partai politik peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan jagoannya.

 

Pasal 229 UU Pemilu

3. KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal:

a. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau

b. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan partai politik Peserta Pemilu yang mengakibatkan gabungan Partai Politik Peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon.

 

UU Pemilu memang melarang calon tunggal yang diusung oleh semua partai politik peserta Pemilu. Namun di sisi lain juga melarang adanya partai politik yang terhambat mengusung calon karena kekurangan suara akibat dominasi koalisi di pihak lawan. “Kok dipaksa berkoalisi asal-asalan begitu?” kata Titi.

 

Apalagi dorongan membentuk koalisi “asal-asalan” dalam pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden ini juga mengancam dengan sanksi tidak boleh mengikuti Pemilu berikutnya.

 

Pasal 235 UU Pemilu

(5) Dalam hal partai politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi syarat mengajukan Pasangan Calon tidak mengajukan bakal Pasangan Calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti Pemilu berikutnya

 

“Dia memberlakukan ambang batas tapi kemudian memaksa sisa parpol yang jika total suaranya bisa mengusung calon tapi tidak melakukannya, akan dikenai sanksi,” Titi menjelaskan.

 

Menurut Titi, soal keragaman pilihan calon Presiden dan Wakil Presiden sudah dikondisikan dalam UUD 1945. Partai-partai politik didorong melakukan koalisi secara alami untuk memenangkan suara secara merata dari seluruh provinsi di Indonesia. Bahkan desain konstitusi menghendaki adanya dua putaran Pemilu untuk menyeleksi pasangan calon dengan legitimasi kuat berdasarkan suara pemilih yang merata.

 

(Baca Juga: Tarik Ulur Ambang Batas Presidential Threshold dalam RUU Pemilu)

 

Titi juga melihat peluang transaksional antar partai politik dalam hal ini. Dorongan melakukan koalisi “asal-asalan” ini berpeluang memunculkan calon Presiden “boneka” hasil politik transaksional partai-partai politik. Ketentuan tersebut melahirkan koalisi semu hanya agar KPU mau menerima pendaftaran pasangan calon lainnya. “Partai yang suaranya lebih banyak bisa aja bilang, ‘ayo, kalau mau gabung wani piro’?”

 

Bahaya kedua, pada akhirnya UU Pemilu membenarkan calon Presiden tunggal. Hal ini dianggap bertentangan dengan konstitusi yang justru mengatur adanya dua putaran Pemilu. Konstitusi mengatur agar calon terpilih menang dengan proporsi suara merata dari seluruh provinsi di Indonesia.

 

Pasal 235 UU Pemilu

  1. Dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, tahapan pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

 

“Ini memang politik tidak sehat yang diciptakan oleh pembuat undang-undang. Satu sisi konstitusi menginginkan adanya keragaman, tetapi ada pemaksaan ambang batas dengan semena-mena,” Titi menegaskan di hadapan peserta diskusi.

 

Ketentuan Presidential Threshold 20% sebenarnya memiliki alternatif di UU Pemilu. Sayangnya, alternatif ini bagi Titi tak kalah buruk yaitu perolehan suara sah 25% secara nasional pada Pemilu anggota DPR periode sebelumnya. Artinya, partai politik atau gabungan partai politik dengan jumlah perolehan suara sah 25% di Pemilu 2014 bisa mengusung calon Presiden tahun 2019 nanti.

 

“Bagaimana mungkin bisa mengevaluasi kepemimpinan politik yang lima tahunan itu kalau kekuatan politik lima tahun masa lampau masih ikut menentukan proses kontestasi? Bercokol 10 tahun,” ujar Titi. Ia melihat hal ini sebagai diskriminasi pada partai politik peserta Pemilu, terutama yang baru lolos bergabung di periode berjalan.

 

(Baca Juga: Ini Alasan Aturan Presidential Treshold Dinilai Tidak Tepat)

 

Bahaya ketiga, Titi mengungkap kemungkinan polarisasi masyarakat secara tidak sehat dalam kontetasi pemilihan calon Presiden. Ia mengkhawatirkan isu sektarianisme kembali muncul mengacu pengalaman Pemilu 2014 dan Pilkada DKI Jakarta. Semuanya berawal dari tidak terbukanya banyak peluang pilihan.

 

“Merasa nggak 2014 kita terpolarisasi dan akhirnya menggunakan isu-isu sektarianisme, pemilih terbelah karena pilihan terbatas 2 paslon?” katanya kepada hukumonline.

 

Menurut Titi, keragaman pilihan sejak awal proses kontestasi calon Presiden akan menghindarkan dari isu-isu sektarianisme di antara para pendukung. “Kalau kita punya beragam pilihan, kita akan lebih berkonsentrasi mengangkat gagasan yang diusung kandidat sebagai strategi pemenangan,” ujarnya.

 

Bahaya keempat, Titi menduga sikap apatis kalangan pemilih milenial. Sebagai pemilih mula dengan krakteristik generasi yang khas, keterbatasan pilihan akan membuat mereka cenderung enggan berpartisipasi dalam memilih calon Presiden. Hal ini dinilai bukan hal yang baik karena justru saat ini Indonesia didominasi kalangan milenial sebagai generasi pelanjut kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Didukung Jimly Asshiddiqie

Hadir sebagai pembicara kunci dalam diskusi ILUNI UI, Ketua pertama Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie membenarkan sejumlah pandangan Titi. Jimly melihat bahwa pemilihan Presiden tahun 2019 yang melibatkan calon petahana akan menyebabkan hambatan menghasilkan keragaman calon Presiden. Sebabnya, ambang batas pencalonan 20% tersebut.

 

Jimly menjelaskan bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada dasarnya merancang pemilihan Presiden agar berlangsung dua putaran dengan calon lebih dari dua. Tujuannya agar Presiden terpilih memiliki legitimasi kuat dari perolehan suara nasional yang merata.

 

“Presiden terpilih itu bukan hanya Presidennya Pulau Jawa saja, tapi Presiden orang Indonesia seluruhnya,” kata Jimly saat diwawancarai hukumonline usai acara.

 

Dengan syarat ambang batas 20% tersebut, Jimly yakin UU Pemilu sudah menghambat tujuan dalam konstitusi. “Jangan menerbitkan legal policy yang terlalu menghambat kebhinekaan itu, harus diwadahi melalui saluran yang demokratis, sehingga 0% itu masuk akal, lebih baik,” katanya.

 

Tags:

Berita Terkait