Perludem: Konflik Golkar Sebaiknya Diselesaikan di Mahkamah Partai
Berita

Perludem: Konflik Golkar Sebaiknya Diselesaikan di Mahkamah Partai

Mahkamah Partai mengusung semangat membangun institusi partai yang kuat.

CR-18
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna Laoly (baju putih, tengah) saat jumpa pers terkait pendaftaran dua kubu Partai Golkar, Selasa (16/12). Foto: CR-18
Menkumham Yasonna Laoly (baju putih, tengah) saat jumpa pers terkait pendaftaran dua kubu Partai Golkar, Selasa (16/12). Foto: CR-18
Kondisi politik nasional tengah menghangat karena konflik yang terjadi di dua partai besar di Indonesia. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terbelah menjadi dua kubu, demikian halnya terjadi juga di Partai Golkar. Konflik itu akhirnya bergulir ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkmham) ketika proses pendaftaran pengurus partai.

Awal Desember 2014 lalu, dua kubu Partai berlambang Pohon Beringin itu mendaftar kepengurusan mereka masing-masing. Kubu Aburizal Bakrie yang menggelar musyawarah nasional (Munas) di Bali dan kubu Agung Laksono yang menggelar Munas di Ancol, Jakarta mendatangi Kemenkumham di hari yang sama, waktu berbeda.

Menindaklanjuti pendaftaran kedua kubu itu, Menkumham Yasonna H. Laoly lalu membentuk tim untuk melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan Munas masing-masing kubu beserta dokumen yang dilampirkan dalam pendaftaran. Sepekan setelah itu, Kemenkumham akhirnya menegaskan sikap yakni mengembalikan konflik yang terjadi ke internal Partai Golkar.

“Kami percaya bahwa baik dari kubu Bali maupun kubu Ancol, dua bersaudara yang selama ini saling kenal dekat, saling membangun Golkar, dan kami percaya bahwa masalah internal ini akan dapat diselesaikan,” tukas Yasonna dalam jumpa pers, Selasa (16/12).

Dengan dalih tidak ingin mengintervensi, Yasonna memutuskan untuk tidak mengesahkan salah satu kubu. Pemerintah, kata dia, harus berada di posisi netral dalam situasi seperti. Keputusan ini, kata Yasonna, didasarkan pada temuan tim verifikasi bahwa kedua kubu memiliki dokumen yang lengkap dan sah.

Terpisah, dihubungi hukumonline, Direktur Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai langkah Kemenkumham tidak mengesahkan salah satu kubu merupakan suatu hal yang positif. Seharusnya, kata Titi, mekenisme penyelesaian sengketa internal partai melalui Mahkamah Partai dioptimalkan.

Menurut dia, Mahkamah Partai yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik perlu dilihat sebagai suatu semangat untuk membangun institusi partai yang kuat. Mahkamah Partai dibentuk agar ada ruang bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahannya di internal.

Makanya, Titi menyarankan konflik internal Partai Golkar diselesaikan di Mahkamah Partai. Namun, dia mengingatkan bahwa penyelesaian konflik memerlukan iktikad baik dari kedua belah pihak. Selain itu, menurut Titi, tantangan efektivitas Mahkamah Partai adalah apakah mekanisme ini dipercaya dan mampu memposisikan diri tidak berpihak ke kubu manapun.

“Kalau bicara efektivitas Mahkamah Partai tentu pada sebagaimana besar iktikad baik kedua belah pihak menyelesaikan dan Mahkamah Partai itu tidak kemudian menjadi media dominasi dari satu kelompok saja,” ungkap Titi.

Titi berpendapat Mahkamah Partai selama ini belum menjadi prioritas utama para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan masalah, karena ada kekhawatiran soal keberpihakkan.

“Kalau salah satu pihak sudah tidak percaya ya tidak akan pernah bisa mendapatkan hasil positif gitu kan,” tutur Titi.

UU Partai Politik, Pasal 32-33 mengatur tentang mekanisme penyelesaian perselisihan partai politik secara internal dengan merujuk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Forum penyelesaiannya adalah Mahkamah Partai dengan jangka waktu penyelesaian 60 hari.

Sifat putusan yang dihasilkan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. Namun, jika penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
Tags:

Berita Terkait