Perlu Undang-undang Khusus untuk Tanggulangi Kejahatan Kartu Kredit
Utama

Perlu Undang-undang Khusus untuk Tanggulangi Kejahatan Kartu Kredit

Tingkat kejahatan kartu kredit makin meningkat setiap tahun. Untuk itu pihak Kepolisian mendesak agar pemerintah dan DPR memprioritaskan Undang-undang khusus tentang kejahatan kartu kredit.

CR-1
Bacaan 2 Menit

Berdasarkan data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), sepanjang tahun 2003 total kerugian akibat sindikat pemalsu kartu kredit mencapai Rp60 miliar. 

Sampai saat ini vonis bagi pelaku kejahatan kartu kredit paling tinggi tidak lebih dari satu tahun, ujar Dharma. Padahal penyidik sudah menekankan hukuman bagi pelaku kejahatan kartu kredit harus diatas lima tahun. Tetapi kembali lagi jaksa yang menuntut dan keputusan ada di tangan hakim, ujar Dharma. 

Senada dengan Dharma, Ketua AKKI, Budi Setiawan menjelaskan bahwa selama sepuluh tahun terakhir ini, AKKI telah berusaha untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memerangi kejahatan kartu kredit. Tetapi memang diakui sampai sekarang belum ada perundang-undangan khusus kartu kredit, ujar Budi.

Tidak murah

Menanggapi masalah pentingnya perundangan seputar kejahatan kartu kredit, Deputi Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Bramudija Hadianto punya pendapat berbeda. Menurut dia, pembuatan UU untuk menanggulangi kejahatan kartu kredit belum menjadi prioritas utama. 

Memang sudah ada pembicaraan-pembicaraan seputar rancangan UU tentang kartu kredit namun untuk pembicaraan secara serius memang belum ada, ujar Bramudija. 

Bramudija menjelaskan bahwa pembuatan UU bukanlah hal yang mudah dan memerlukan banyak instansi yang terkait. Selain itu, masalah biaya pembuatan UU yang tidak murah, menjadi kendala lahirnya undang-undang tentang kartu kredit. 

Namun, lanjut dia, Bank Indonesia akan segera membuat Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berkaitan dengan masalah kartu kredit. Hal ini penting, agar tetap ada peraturan yang jelas dari BI untuk menangani masalah kejahatan kartu kredit.  

Tags: