Perlu Sanksi Berat Hakim Terjerat Narkoba
Terbaru

Perlu Sanksi Berat Hakim Terjerat Narkoba

Selain sanksi pidana, perlu pemberhentian secara tidak hormat. Komisi Yudisial akan terus melanjutkan koordinasi erat dengan BNN terkait penanganan perkara ini.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten resmi menetapkan dua hakim Pengadiilan Negeri (PN) Rangkasbitung Kabupaten Lebak, berinisial YR (39) dan DA (39) sebagai tersangka. Sabu-sabu seberat 20,634 gram menjadi barang bukti atas dugaan penyalahgunaan narkoba oleh kedua tersangka. Pemberian sanksi keras terhadap kedua pengadil itu menjadi penting karena telah mencoreng wajah peradilan.

“Mahkamah Aguung (MA) harus bertindak tegas untuk membereskan oknum hakim semacam ini. Tidak ada pilihan lain selain kenakan hukum terberat dengan pemberhentian tidak hormat,” ujar Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada Hukumonline, Selasa (24/5/2022).

Selain dugaan tindak pidana, perbuatan kedua tersangka diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim sekaligus mencederai dan merusak wajah peradilan. Sebab, kedua oknum hakim itu berani menyalahgunakan narkoba di pengadilan, yang menunjukan minimnya kesadaran moral dan keteladanan.

“Makanya tak ada cara lain selain memberikan hukuman berat terhadap kedua tersangka dari aspek etik, selain perbuatan pidananya menjadi ranah BNNP Banten,” tegas Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) ini.

Baca Juga:

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting berpandangan pihaknya telah menyambangi BNNP Banten untuk berkoordinasi. Meski YR dan DA telah berstatus tersangka, KY pun masih memantau proses yang dilakukan BNNP Banten. Namun begitu, Miko menegaskan KY telah menentukan sikap dengan mengikuti proses penanganan kasus tersebut secara dekat.

“KY akan melihat perkembangan pemeriksaan terlebih dahulu,” ujar Miko Susanto Ginting kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Yang pasti, kata dia, Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan ini. Komisi Yudisial berharap perbuatan seperti ini tidak terulang kembali dengan memperkuat kerja sama pengawasan terhadap perilaku hakim antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Komisi Yudisial memberi kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di BNN, yang tentu akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.

“Saat ini proses penanganan sedang berlangsung di BNN. Untuk itu, Komisi Yudisial akan terus melanjutkan koordinasi erat dengan BNN terkait penanganan perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, BNNP Banten menyatakan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20.634 gram. Selain itu, terdapat RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka.

“Ketiga tersangka itu semuanya sebagai aparatur sipil negara (ASN)," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat menggelar jumpa pers di Serang, Banten, Senin (23/5/2022) seperti dikutip dari Antara.

BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut. Kedua hakim tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas BNNP Banten dan belum dilakukan penahanan. Selain keduanya, BNNP Banten juga memeriksa satu kurir dan seorang asisten pembantu rumah tangga.

Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags:

Berita Terkait