Perlu Perluas Cakupan Forum Komunikasi Penyusunan Prolegnas
Berita

Perlu Perluas Cakupan Forum Komunikasi Penyusunan Prolegnas

Agar fungsi forum ini bisa mengindetifikasi dan menentukan RUU dalam Prolegnas yang benar-benar realistis dapat diselesaikan sesuai kebutuhan masyarakat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Terpisah, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Andi Supratman Agtas menilai pembentukan forum sebagai langkah positif dalam penyusunan RUU Prolegnas menjadi lebih baik sesuai kebutuhan masyarakat. “Baik saja ide itu bagi pemerintah,” ujarnya.

 

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) M Nur Sholikin menilai positif langkah BPHN sebagai upaya perluasan partisipasi masyarakat dalam perencanaan legislasi pemerintah. Namun, upaya perluasan partisipasi melalui forum komunikasi penyusunan Prolegnas ini seharusnya cakupannya lebih luas dan menjangkau berbagai komponen/elemen masyarakat karena perencanaan legislasi bersifat lintas isu dan sektoral.  

 

“Ketika model partisipasinya bersifat tertutup dan melibatkan satu elemen publik atau akademisi saja, peran keterlibatan ini bersifat elitis,” kata M. Nur Sholikin.

 

Sholikin menilai relevansi forum komunikasi penyusunan prolegnas dengan persoalan perencanaan legislasi selama ini perlu diperjelas. Problem perencanaan legislasi, menurut Sholikin, permasalahan yang terdapat di lingkungan pemerintahan dan parlemen. Seperti persoalan ego sektoral, hingga muatan kepentingan politik.

 

“Bagaimana forum ini bisa berkontribusi menyelesaikan persoalan tersebut? Menurut saya, pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, perlu juga memprioritaskan kualitas perencananaan legislasi (pemerintah),” sarannya.

 

Misalnya mengidentifikasi dan menentukan RUU dalam Prolegnas yang benar-benar realistis dapat diselesaikan sesuai kebutuhan masyarakat. “BPHN sebagai koordinator penyusunan prolegnas di pemerintah (eksekutif) harus lebih selektif lagi menyaring usulan RUU yang disampaikan oleh berbagai kementerian,” katanya.

Tags:

Berita Terkait