Perlu Memperjelas Kewenangan Penyidik BSSN Dalam Revisi UU ITE
Terbaru

Perlu Memperjelas Kewenangan Penyidik BSSN Dalam Revisi UU ITE

Dengan mengubah rumusan norma dalam Pasal 43 ayat (1) dapat memperjelas kewenangan penyidik BSSN.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Karena belum diubahnya pembatasan yang diatur dalam Pasal 43 ayat 1 UU ITE. Maka kami menyarankan perlu adanya perubahan pengaturan,” ujar mantan Wakil Kepal Staf Angkatan Darat (Wakasad) itu.

Merespon Hinsa, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya mempertimbangkan berbagai masukan dari BSSN. Menurutnya masukan BSSN bersifat teknis yang kerapkali terjadi dalam penanganan insiden siber.

“Sesungguhnya kami akan lihat dahulu (masukan tersebut pada agenda selanjutnya),” ujarnya.

Anggota Komisi I Muhammad Farhan menambahkan, masukan dari BSSN bakal dibahas lebih lanjut, khususnya dalam hal penguatan peran BSSN di tahap penyidikan kasus terkait teknologi informasi dan transaksi elektronik. Dia menegaskan perlunya sinkronisasi peraturan agar implementasinya tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Kita sangat ingin peran BSSN masuk ke dalam (perubahan) UU ini, tapi kita mesti pastikan melalui sinkronisasi dengan aturan yang lainnya. Ini penting supaya tidak bertentangan. Jadi konsekuensi legal juga enggak memberatkan,” pungkas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Tags:

Berita Terkait